Saksi Kasus Bansos Tiba-tiba Rubah Kesaksian

Saksi Kasus Bansos Tiba-tiba Rubah Kesaksian
Semarang, Obsessionnews - Kedua terdakwa kasus dugaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Joko Mardiyanto dan Joko Soeranto atau lebih dikenal 'Duo Joko' kembali menjalani sidang beragendakan pemeriksaan enam saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/11/2015). Keenam saksi yakni anggota tim pengkaji terdiri atas Staf Biro Bina Sosial Pemprov Jateng, Supriyoto, Kabiro Pemerintahan Setda Pemrov Jateng, Drs Agus Hariyanto, PNS/Pensiunan Kesbangpolinmas Provinsi Jateng, Ibnu kertarto, Endang Espeni, Dra Siti Fatimah, serta PNS pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Pemrop Jateng, Yulia Emilia. Dalam sidang terungkap, seluruh anggota tim pengkaji tidak pernah turun ke lapangan. Duo Joko selaku pimpinan tim pengkaji juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi Perpu Nomor 12 tahun 2012 tentang tata cara verifikasi bansos kepada para saksi. Salah seorang hakim anggota, Anastacia Tyas sempat kesal mendengar tanggapan para saksi yang lebih banyak diam. Hakim sempat ragu dengan keterangan saksi yang berulang kali tidak mengetahui ketentuan pencairan proposal bansos. "Sebenarnya verifikasinya dicatat atau tidak. Yang merekap ada tidak atau yang bekerja cuma pimpinan rapat atau sekretarisnya saja," ujar hakim Anastacia kesal. Emosi hakim mulai meninggi saat menanyakan pendaftaran verifikasi data LSM selaku pemohon kebenaran LSM-nya di Kementerian Hukum dan HAM atau Kelurahan dan perihal proposal ganda. Para saksi pun kembali menjawab tidak tahu. "Kami tidak pernah mengetahui dasar larangan apabila ada nama penerima dauble-dauble dalam pengajuan dengan lembaga yang berbeda,"jawab para saksi pelan. Tak mau ketinggalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng, Ari Widodo bertanya ke saksi yang terlalu berani menandatangani proposal tanpa tahu hasil kajian. Hal itu ditanyakan JPU setelah menunjukkan bukti dihadapan majelis hakim. "Kami memang tanda tangan semua hasil kajian diakhir sekaligus," terang salah seorang saksi menjawab. Pada awalnya, hampir semua saksi mengakui bahwa Joko Mardiyanto pernah memimpin sidang sortir proposal bantuan. Namun, pihak bersangkutan membantah kesaksian mereka usai pemeriksaan selesai. "Saya tidak pernah sekalipun memimpin sidang. Saksi itu memberi kesaksian dibawah sumpah, ya ini saya jadi terdakwa karena kesaksian-kesaksian palsu gini,"kata mantan staf ahli Gubernur Jateng tersebut. Tanpa diduga, bantahan Joko Mardiyanto membuat semua saksi tiba-tiba merubah kesaksian mereka. Mereka mengubah kesaksian menjadi tidak ingat apakah Joko Mardiyanto pernah memimpin sidang atau tidak. Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa korupsi bersama atas perkara bansos. Joko Mardiyanto didakwa korupsi saat menjabat sebagai Kabiro Bina Sosial Setda Jateng atau penasehat tim pengakaji bansos, sementara Joko Soeranto sebagai ketua tim pengkaji proposal. Korupsi terjadi atas penyaluran dana bansos pada Biro Binsos Jateng tahun 2011. Sesuai Perda nomor 11/ 2010 tentang APBD 2011 dianggarkan dana bansos tahun 2011 Rp 269,9 miliar. Pada Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan APBD 2011 alokasi dana ditambah menjadi Rp 396,8 miliar. (Yusuf IH)