Rio Capella Siap Hadapi Dakwaan KPK

Rio Capella Siap Hadapi Dakwaan KPK
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK, Rio akan dihadirkan sebagai terdakwa. "Saya siap hadapi sidang hari ini, alhamdulillah sehat," ujar Rio saat dimintai tanggapan terkait persiapan sidang ini di Pengadilan Tipikor. Sidang Rio semula dijadwalkan akan mulai digelar pukul 09.00 WIB, namun hingga saat ini majelis hakim maupun Jaksa KPK belum terlihat memasuki ruang sidang, sementara Rio Capella bersama sejumlah tim penasehat hukumnya sudah tiba di PN Tipikor sejak pagi tadi. Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 terkait kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, karena telah membantu penyelidikan kasus tersebut. Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang pernah bekerja di kantor hukum OC Kaligis and associates. Sebagai pihak penerima suap, Patrice yang juga anggota nonaktif DPR ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Has)