Pagu Anggaran Hibah dan Bansos Tak Masuk APBD 2016

Pagu Anggaran Hibah dan Bansos Tak Masuk APBD 2016
Padang, Obsessionnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berani memasukkan pos anggaran bantuan sosial dan hibah belum bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumbar 2016 karena aturannya belum berubah. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zainuddin mengatakan, pos anggaran itu baru bisa dimasukkan apabila ada data penerima yang jelas atau "by name by adress". "Pos anggaran bantuan sosial itu bisa dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2016 jika ada data penerima "by name by adress". Data itu sekarang belum ada, jadi tidak mungkin ada anggarannya dalam APBD Sumbar 2016," kata Zainuddin di sela rapat koordinasi kepala daerah di Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (9/11). Zainuddin mengatakan, membuat data penerima tersebut bukan perkara mudah. Harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim yang mendapatkan kewenangan dengan Surat Keputusan(SK) gubernur. Verifikasi langsung ke bersangkutan perlu, untuk mendapatkan data yang autentik. "Salah-salah, nanti bisa kejadian seperti yang di Sumatera Utara," ujarnya. Meski aturan yang mengatur masalah bansos belum dirubah, Zainuddin tidak menampik kalau anggaran untuk bansos itu bisa saja telah terselip dalam APBD 2016, tetapi dengan pos anggaran yang berbeda. "Namanya pasti tidak bansos dan hibah, tetapi kegiatan lain. Biasanya pada pos anggaran belanja tidak langsung," katanya. Dikatakan, nanti dalam APBD P 2016, anggaran tersebut bisa digeser untuk bansos dan hibah, dengan syarat aturan yang ada membenarkan. "Kemudian, syaratnya data by name by adress yang telah diverifikasi, juga tetap harus ada," sebut Zainuddin. Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek mengatakan, pihaknya memasukkan pagu anggaran untuk bansos hibah dalam APBD Sumbar 2016. Pagunya telah dimasukkan, karena aturannya kemungkinan akan berubah sehingga pelaksanaan kegiatan itu tidak bertentangan dengan aturan. "Kalau aturannya nanti memberikan peluang, maka bansos hibah itu bisa dilakukan," kata Donny. Penyusunan APBD 2016 diatur dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 yang disebut memberi peluang untuk kegiatan bansos hibah. (Musthafa Ritonga)