KPK Minta Bupati Nonaktif Morotai Dicabut Hak Politiknya

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor supaya mencabut hak politik Rusli Sibua. Bupati nonaktif Morotai itu dilarang mengikuti setiap kegiatan pemilihan umum selama 10 tahun. Permintaan ini akan berlaku bila dikabulkan majelis pada putusan akhir. "Menghukum terdakwa Rusli Sibua dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik, pada pemilihan yang dilakukan selama 10 tahun," ujar Jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015). Dalam kesempatan itu Rusli dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp2,89, untuk memenangkan gugatannya dalam sengketa Pilkada Morotai 2011. "Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Rusli Sibua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," pinta Jaksa Eva.
Perbuatan Rusli tergolong dalam tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal yang dianggap memberatkan tuntutan Jaksa karena perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa. (Has)
Perbuatan Rusli tergolong dalam tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hal yang dianggap memberatkan tuntutan Jaksa karena perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa. (Has) 




























