Tersangka Korupsi Irigasi Rembang Diadili Senin Ini

Tersangka Korupsi Irigasi Rembang Diadili Senin Ini
Semarang, Obsessionnews - Tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan pengadaan bahan material pemeliharaan irigasi di Sulo Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Sinarman akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (9/11/2015) Berkas perkara mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang dengan nomor 138/Pidsus-TPK/2015/PN.Smg telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 29 Oktober 2015 kemarin. Plt Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengatakan, tersangka Sinarman akan disidang oleh hakim pemeriksa yang diketuai H Sunarso dan dua hakim anggota Iniji Pramajati dan Sastra Rasa. "Besok (Senin) sidang perdananya digelar dengan agenda dakwaan jaksa. Diagendakan berlangsung pagi atau siang," kata Heru kepada wartawan, Minggu (8/11/2015). Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati Jawa Tengah, Imang Job Marsudi menambahkan, tersangka diperiksa selaku jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). "Untuk kasus di Sulo, kerugian negara Rp66 juta. Kalau totalnya (empat kasus), kerugian negara mencapai Rp750 juta," kata Imang. Saat ini tersangka masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang. Sinarman dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti diketahui, pengerjaan proyek pemeliharaan irigasi di Sulo Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Rembang diduga telah diselewengkan dengan modus pengurangan kualitas pekerjaan. Tak hanya itu, berdasarkan penyelidikan sejak 27 Februari 2015 lalu dan keterangan ahli dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) terdapat juga material yang digunakan tak sesuai kontrak, dan selisih volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta pekerjaan belum selesai, namun sudah dilakukan pembayaran 100 persen. (Yusuf IH)