Tersangka Kasus Korupsi Bansos di Subang Bertambah

Subang, Obsessionnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyatakan ada tambahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tahun Anggaran 2014. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Anang Suhartono penetapan ini berdasarkan fakta pengembangan penyidikan ada penambahan tersangka berinisial EJ salah seorang staf Bagian Sosial Setda Kab Subang. “Itu berdasarkan pengembangan penyidikan, ya. Dari keterangan beberapa tersangka yang telah kita periksa,” ujar Anang kepada obsessionnews.com di kantornya, Kamis (5/11/2015). [caption id="attachment_71807" align="aligncenter" width="640"]
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Anang Suhartono[/caption] Menurut Anang, keterlibatan EJ ialah menerima penyerahan hasil pemotongan dari tersangka OS dan Ir yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. “Yang bersangkutan (tersangka) ini orang yang menerima penyerahan dari pemotongan (yang dilakukan) OS dan Ir yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Sebelumnya EJ sudah diperiksa oleh Kejaksaan beberapa hari lalu. Untuk selanjutnya, kata Anang akan dilihat kemungkinan adanya penambahan tersangka baru atau tidak. “Sama-sama dipantau, lah. Teman-teman (wartawan) juga pantau, ya. Biar jadi kontrol sosial,” ujarnya. Sebelumnya, sebut Anang, penyidik sudah lebih dahulu menahan dua tersangka bansos lainnya di Lapas Klas IIA Subang yaitu OS seorang PNS Bidang Program DKP yang bertindak sebagai koordinator tim verifikasi calon penerima bansos;dan Ir, Kepala UPT DKP Kecamatan Jalancagak, yang merupakan anggota tim evaluasi penerima bansos. “Mereka berperan sebagai pihak yang memotong dana bansos yang diterima setiap kelompok masyarakat (KUBE). Nilainya (pemotongan,red) bervariasi, antara Rp1-10 juta per kelompok,” paparnya. Guna melengkapi berkas penyidikan, Kejari telah memeriksa 5 pejabat Pemkab Subang untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Anang Suhartono[/caption] Menurut Anang, keterlibatan EJ ialah menerima penyerahan hasil pemotongan dari tersangka OS dan Ir yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. “Yang bersangkutan (tersangka) ini orang yang menerima penyerahan dari pemotongan (yang dilakukan) OS dan Ir yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. Sebelumnya EJ sudah diperiksa oleh Kejaksaan beberapa hari lalu. Untuk selanjutnya, kata Anang akan dilihat kemungkinan adanya penambahan tersangka baru atau tidak. “Sama-sama dipantau, lah. Teman-teman (wartawan) juga pantau, ya. Biar jadi kontrol sosial,” ujarnya. Sebelumnya, sebut Anang, penyidik sudah lebih dahulu menahan dua tersangka bansos lainnya di Lapas Klas IIA Subang yaitu OS seorang PNS Bidang Program DKP yang bertindak sebagai koordinator tim verifikasi calon penerima bansos;dan Ir, Kepala UPT DKP Kecamatan Jalancagak, yang merupakan anggota tim evaluasi penerima bansos. “Mereka berperan sebagai pihak yang memotong dana bansos yang diterima setiap kelompok masyarakat (KUBE). Nilainya (pemotongan,red) bervariasi, antara Rp1-10 juta per kelompok,” paparnya. Guna melengkapi berkas penyidikan, Kejari telah memeriksa 5 pejabat Pemkab Subang untuk diminta keterangannya sebagai saksi. 




























