Kapolda: Tak Ada yang Dirahasiakan, UU-nya Ada

Kapolda: Tak Ada yang Dirahasiakan, UU-nya Ada
Padang, Obsessionnews - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend) Polisi (Pol) Bambang Sri Herwanto menegaskan kekinian tidak ada lagi yang dirahasiakan. "UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah ada, tidak ada informasi yang harus dirahasiakan lagi," kata Bambang Sri Herwanto saat bertemu‎ Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jum'at (6/11) di kantornya. Bambang menyatakan dukungannya terhadap kegiatan dan program kerja KI Sumbar, sebagaimana disampaikannya kepada Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal didampingi dua komisioner Yurnaldi dan Adrian Tuswandi. "KI dengan usia lebih satu tahun terus berupaya memberi kontribusi bagi tercapainya keterbukaan informasi publik di Sumbar, termasuk saat ini tengah melakukan program pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Sumbar," ujar Syamsu Rizal. Syamsu Rizal menambahkan pada akhir tahun, KI Sumbar juga mengagendakan Forum Group Discusission (FGD) di mana pembicara utama Kapolda Sumbar. "FGD mengambil tema Dari Sumbar untuk Indonesia sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Teknis KI se Indonesia, Sumbar kebagian menyiapkan kajian terkait aplikasi pasal pemidanaan di UU 14 Tahun 2008," ujar Adrian. [caption id="attachment_71927" align="aligncenter" width="640"]Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Syamsu Rizal didampingi Adrian Tuswandi dan Yurnaldi menyerahkan ToR FGD Aplikasi Pasal Pidana UU 14 tahun 2008 ke Kapolda Sumbar Brigjend Pol Bambang Sri Herwanto, Jumat (6/11) di Kantor Kapolda Sumbar Alai Padang Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Syamsu Rizal didampingi Adrian Tuswandi dan Yurnaldi menyerahkan ToR FGD Aplikasi Pasal Pidana UU 14 tahun 2008 ke Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto, Jumat (6/11) di Kantor Kapolda Sumbar Alai Padang[/caption] Kapolda Sumbar Brigjend Bambang yang termasuk dulunya menggodok peraturan Kapolri terkait keterbukaan informasi mengatakan kesiapannya menjadi pembicara di FGD tersebut. "Insya Allah saya bersedia sepanjang tidak ada agenda tugas penting, saya akan siap memberikan materi," ujar Bambang. FGD sendiri direncanakan dihadiri oleh perwakilan Komisi Informasi se Indonesia, Praktisi dan Akademisi. "Selain pemateri Pak Kapolda, kita juga akan menghadiri Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar, juga Pakar Pidana Unand dan praktisi keterbukaan informasi publik," ujar Adrian. (Musthafa Ritonga)