Bawaslu Jateng Jerat Pidana Camat Sambirejo

Semarang, Obsessionnews - Pelanggaran aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih saja bergulir. Terbaru, seorang Camat Sambirejo, Kabupaten Sragen bernama Suhariyanto dan beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja terindikasi membantu pasangan calon incumbent. "Jadi mereka itu mengumpulkan sembako yang berupa beras dan beberapa hal yang lain jumlahnya cukup signifikan, sampai satu mobil kecil," ujar Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Kamis (5/11/2015). Jumlah total sembako mencapai sekitar 100 bungkus. Dalam bungkusan sembako terdapat gambar untuk memilih pasangan calon tertentu, yakni paslon nomor urut dua, Agus Fatchurahman dan Djoko Siprapto. "Makanya kemarin sudah dicoba ada klarifikasi oleh teman-teman panwas Kabupaten Sragen dan kasus itu sudah masuk Kepolisian," terang dia. Penggunaan unsur pidana pun diterapkan oleh Bawaslu agar kasus terus berjalan. Sebab, terdapat dua ranah yang dapat ditarik atas pelanggaran Pilkada itu. "Yang kita ambil bukan money politic-nya. Tapi penyalahgunaan wewenang aparatur negara sebagaimana diatur undang-undang Nomor 8 tahun 2015," katanya. Pihaknya tak hanya berpangku tangan saja. Kasus ini kemungkinan besar akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat agar para pelaku mendapat hukuman setimpal. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pun mulai berfungsi sebagaimana mestinya. Seperti diketahui, sebelumnya sentra Gakumdu belum berani memproses secara pidana pelanggaran Pilkada dengan dalih kurangnya unsur. "Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kepolisian dan telah melewati sentra Gakkumdu. Ini tentu menjadi angin segar," jelas dia. Bawaslu sendiri, lanjut Teguh, tetap melakukan supervisi kepada Panwas setempat. Dia berharap, kasus ini dapat naik ketingkat pengadilan karena kemungkinannya besar. (Yusuf IH)





























