Pemanggilan Paksa RJ Lino Sudah Ikuti Prosedur UU

Jakarta, Obsessionnews - Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II masih terus didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal itu terlihat dari keseriusan Bareskrim yang akan menjemput paksa Dirut PT Pelindo II RJ Lino apabila tidak datang dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengapresiasikan, Rencana Bareskrim Polri menjemput paksa RJ Lino jika tak hadir dlam panggilan Bareskrim. Menurut Desmond polisi bisa menjemput paksa apabila RJ Lino tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. Karena, langkah yang hendak diambil penyidik Polri telah mengikuti prosedur. "Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai undang-undang. Kalau dia tidak datang, harus dipaksa," ujar Desmond di Jakarta, Kamis (5/11/2015). Dia menambahkan, sebagai orang nomor satu di PT Pelindo II itu semestinya harus bisa kooperatif. Apalagi kasus tersebut tengah menjadi sorotan masyarakat. Karena, sikap non kooperatif justru akan memaksa Polri melakukan tindakan jemput paksa Lino. "Kalau bicara kooperatif, dia (Lino) enggak hadir. Kalau dia bilang tidak (hadiri panggilan) maka masih ada kesempatan satu kali lagi," ungkap Desmond. Sebelumnya, Pemeriksaan Penyidik Bareskrim Polri terhadap saksi-saksi perkara dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II masih terus bergulir. Begitu juga pemeriksaan terhadap Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino), yang tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (2/11/2015) atas kasus tersebut. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, akan kembali memanggil RJ Lino untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II itu. "Akan kami laksanakan panggilan kedua. Akan kita panggil lagi," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Purnomo)





























