Larangan Sebar Kebencian, Untungkan Koruptor?

Larangan Sebar Kebencian, Untungkan Koruptor?
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono  menilai keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri larangan menyebar kebencian di media sosial, bisa menguntungkan para koruptor. Sebab, mereka bisa saja melaporkan balik orang yang selama ini menuding dirinya koruptor dengan pasal pencemaran nama baik. Sementara pengguna media sosial, sering kali digunakan oleh masyarakat untuk mengkritik pejabat yang diduga melakukan praktek korupsi. Alhasil, menurutnya, ruang berpendapat dan berekspresi di media sosial semakin terbatas. "Jadi SE Hate Speech Kapolri akan menjadi produk hukum yang sangat ampuh digunakan sebagai senjata para pejabat negara korup dan tukang peras untuk membuat jera masyarakat yang mengetahui pembuatan mereka korup dan pemeras," ‎kata Arief  di Jakarta, Kamis (5/11/2015). ‎ Dia mengakui, SE Kapolri memang ada sisi positive agar masyarakat harus berinteraksi secara sopan dan taat aturan di media sosial maupun main stream agar tidak melakukan peyebaran kebencian, fitnah yang berujung pada konflik sosial ataupun kerusuhan dan mendiskreditkan kelompok atau seseorang. Namun, ‎kata juga ada juga sisi negativenya dari SE tersebut. "Yaitu akan melemahkan fungsi media massa sebagai salah satu pilar dari empat pilar dalam Demokrasi  dan bernegara untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi  Dan menciptakan civil society," tegasnya. Sementara itu,  Anggota Komisi III dari Bambang Soesatyo berpendapat, SE itu bisa saja diterima dapat  asalah tidak disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan tidak mengekang kebebasan mengemukan pendapat, termasuk mengritik pemerintah. Sebab hal ini dianggap bertentangan dengan semangat reformasi. Politisi Partai Golkar ini khawatir,  SE itu berpotensi membangun rasa takut publik untuk mengritik pemerintah. Pasalnya, SE itu bisa dimaknai sebagai bentuk lain dari pendekatan keamanan (security approach) untuk membungkam kebebasan masyarakat mengemukakan pendapatnya. “Agar SE itu tidak melumpuhkan prinsip demokrasi, sosialisasi SE itu harus intensif agar dipahami semua elemen masyarakat. Kapolri dan seluruh jajarannya harus memberi jaminan kepada publik bahwa SE itu tidak menyasar siapa pun yang mengritik pemerintah," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo. Dia menyarankan, Polri untuk membuat rumusan yang jelas serta tegas dalam membedakan makna kritik dengan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. "‎Tentu saja publik juga butuh jaminan bahwa SE Kapolri itu tidak akan disalahgunakan sebagai alat politik penguasa dan keluarganya. Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan pejabat tinggi lainnya tidak boleh menunggangi SE Kapolri itu untuk membungkam arus kritik dari masyarakat," pungkasnya. (Albar)