Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan TA 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi. Mulyadi terlihat sudah memenuhi panggilan penyidik. Namun, Mulyadi yang mengenakan batik berwarna coklat enggan menjawab pertanyaan wartawan. "KPK memeriksa Mulyadi, anggota DPR Komisi VII sebagai saksi untuk DYL (anggota nonaktif DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015). Dalam perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ida Nuryatin, pegawai Ditjen energi baru terbarukan dan konservasi energi Kementerian ESDM dan staf PT Peniti Valasindo bernama Ita sebagai saksi dalam kasus ini. "Keduanya diperiksa untuk tersangka DYL," jelas Yuyuk. Tak hanya para saksi, pada hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah tersangka kasus tersebut, yakni Dewie Yasin Limpo, Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius, petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi, serta sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandoso. KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandoso sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga micro hydro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk dibahas dan dimasukan dalam APBN 2016. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Iranius, dan Setiadi ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini mencuat saat Tim Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Bandara Soekarna-Hatta pada Selasa (20/10/2015). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Dewie Yasin Limpo dan menyita uang sebesar 177.700 dolar Singapura. Uang tersebut diduga merupakan uang suap dari petinggi PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius untuk Dewie melalui sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso terkait pembahasan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Deiyai, Papua untuk dimasukan dalam APBN tahun anggaran 2016. (Has)





























