JPU Ajukan Replik, Satu Terdakwa Bansos Hukuman Berkurang

JPU Ajukan Replik, Satu Terdakwa Bansos Hukuman Berkurang
Semarang, Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menerima replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sri Heryono yang menyatakan pengurangan hukuman terhadap terdakwa Agus Khanif atas kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011. "Selama 27 tahun baru sekali saya tahu ada perubahan tuntutan. Tapi tidak apa-apa, nanti majelis akan menjadikan (replik ini) pertimbangan. Hari ini dinyatakan selesai pemeriksaan saudara," terang ketua majelis hakim, Andi Astara. Tuntutan hukuman Agus Khanif pun berkurang dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan. Terdakwa kini dijatuhi hukuman yang sama dengan para terdakwa lain. JPU Kejati, Sri Heryono mengungkapkan, pengurangan hukuman dikarenakan terdakwa telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 39 juta ke Kejaksaan Negeri Semarang. "Khusus untuk Agus, karena telah mengembalikan UP, replik merubah tuntutan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara," terangnya dalam replik yang dibaca ketua majelis hakim. [caption id="attachment_71318" align="aligncenter" width="640"] para terdakwa bansos menyalami satu persatu Jaksa usai sidang berlangsung para terdakwa bansos menyalami satu persatu Jaksa usai sidang berlangsung[/caption] Dalam replik disebutkan, terdakwa juga tetap harus membayar denda sebesar Rp 50 juta yang bila tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Replik tersebut diserahkan secara langsung pada saat sidang berjalan. Atas replik JPU, penasehat hukum terdakwa mengaku berterima kasih atas tindakan yang diambil oleh jaksa. "Terkait dengan replik JPU, terima kasih atas perubahan tuntutan yang merubah Agus Khanif dari dua tahun enam bulan menjadi satu tahun enam bulan," terangnya dalam pernyataan sidang. Namun, pihaknya tetap berpegang pada pembelaan yang telah diajukan. "Kami tetap pada pledoi sebelumnya dan memohon hukuman seringan-ringannya," terang penasehat hukum terdakwa, Fajar Subkhi. Seperti diketahui, kasus Bansos ini menyeret lima aktifis mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka adalah Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin dan Agus Khanif. Sebelumnya, keempat terdakwa selain Agus Khanif dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Agus sendiri dijerat hukuman berbeda selama 2 tahun 6 bulan karena belum memberikan UP. (Yusuf IH)