Anak Bos Gudang Garam Digugat Lagi Bekas Istri

Semarang, Obsessionnews - Perjuangan mantan istri putra bos besar PT Gudang Garam Tbk, Aida Noplie Candra nampaknya belum selesai. Terbaru, ibu dari Ritchie Anderson Tjhin ini menggugat mantan suami, Andy Setiawan dengan gugatan diskriminasi anak dan harta bersama. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Semarang, Selasa (3/11), pihak tergugat mengajukan sejumlah saksi diantaranya Prof Yunanto asal Fakultas Hukum Undip sebagai saksi ahli di bidang hukum, Prof Siswanto sebagai pakar psikologi dan Arist Merdeka Sirait, Sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku pemerhati anak. Menurut Prof Siswanto, keberadaan anak yang terpisah dari orang tua bisa merubah pribadi anak menjadi buruk, bahkan membenci salah satu pihak orang tua. "Dan itu bisa berdampak hingga dewasa, apalagi perceraian. Dalam hal ini kasus ibu dan anak. Buat anak jadi persoalan luar biasa, cara berpikirnya yang sederhana. Kalau tidak bisa ketemu ibunya dalam jangka waktu lama pikirannya bisa macam-macam," ujar dosen Universitas Soegijapranata. Anak, lanjut Siswanto memiliki hak yang wajib dipenuhi yaitu kewajiban orang tua untuk bertemu dengan si anak. Terlebih figur seorang ibu tidak bisa tergantikan apapun juga alasannya. "Maka kalau di barat, banyak ibu diberi kesempatan bertemu anak," terangnya lagi. Fakta itu diamini oleh Arist Merdeka Sirait. Selaku aktivis pembela anak, dia merasa hak Ritchie akan hilang bila dipisahkan dari salah satu orang tua. "Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Hak dasar untuk mengetahui orang tua," tambahnya. Arist juga menilai, diskriminasi itu dapat menimbulkan akibat hukum sebagaimana diatur dalam pasal 76 dan 77 Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam konteks pasal 76 a yang dimaksud diskriminasi adalah salah satu orang tua tidak memperbolehkan bertemu pihak lain. "Akibat hukum yg terkandung dalam psl 76 a, pasal 77 bisa diancam kurungan 3 tahun hingga 10 tahun," ujarnya. Terkait kasus ini, si anak wajib diberikan kesempatan untuk didengar pendapatnya. Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bila terjadi perceraian maka apapun perkataan anak harus turut didengar kedua belah pihak.
Sengketa Harta Persatuan Sempat terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli asal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Prof. Yunanto dengan pihak tergugat. Salah satunya terkait persepsi harta persatuan. Dalam kesaksiannya, Yunanto menyatakan harta bersama dan harta bawaan adalah termasuk harta persatuan. Sebab, di awal perkawinan tidak diketahui adanya perjanjian perkawinan. Sehingga, seluruh harta yang dibawa sebelum, sewaktu dan sesudah perkawinan masuk ke dalam ranah harta persatuan. Dia menjelaskan, berhubung perkara ini berada di bawah kekuasaan Burgerlijk Wetboek (BW) alias KUHPerdata, maka penggunaan pasal 119, 120 dan 122 menegaskan harta bawaan dan harta bersama termasuk dalam harta persatuan. "Suami dan istri masing-masing memiliki barang (harta persatuan) itu. Konsekuensinya adalah salah satu pihak tidak bebas untuk menggunakan," jelasnya. Sehingga, para pihak, termasuk Andy tidak bisa seenaknya memakai harta yang dimilikinya baik sebelum berkeluarga (dibawa ke dalam perkawinan), saat menjalani dan ketika sesudah bercerai. Sidang pun ditutup dan ditunda hingga dua minggu ke depan yakni tanggal 16 November atas permintaan tergugat. Ibu yang Terpisah Disisi lain air mata Aida berulang kali jatuh saat para saksi menyebut hak-hak anak. Bagaimana tidak, hampir dua tahun ia terpisah dari buah hatinya. Sebenarnya, hukum telah memberikan kebijakan dengan membagi kewenangan mengasuh, dimana Aida dan Andy diberi hak asuh bersamaan. Namun, seiring waktu, Andy mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi dan majelis hakim mengabulkan dengan memberikan hak asuh khusus kepadanya untuk mengasuh si anak. Tak hanya itu, Aida juga menganggap Andy menghalang-halangi dirinya menemui Ritchie sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. "Setelah adanya keputusan itu, saya sangat kesulitan untuk bertemu putra sulung saya sendiri," ujarnya ditemui usai sidang berlangsung. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap suami yang menutup pintu baginya untuk menemui putra sulungnya. Bahkan, pihak keluar juga bersikap sama. "Padahal saya selalu berusaha untuk bertemu baik-baik, tapi mantan suami saya dan keluarganya selalu menghindari saya. Bahkan terakhir saya tidak tahu lagi dimana Ritci berada. Sebagai seorang ibu, saya menderita, saya kangen dengan anak pertama saya itu karena sudah dua tahun tidak berjumpa, " kata dia didampingi Arist Merdeka Sirait. Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menambahkan, dilihat dari pasal 59 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya. "Anak itu tidak boleh dilarang dan harus berhubungan langsung dengan orang tuanya. Apa yang terjadi selama, dalam hal ini pak Andy, menjadi pelanggar hak asasi manusia," terangnya. Ia mengaku heran dengan sikap Andy dimana dia melarang antara kedua anak tersebut bertemu. Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal 14 dan 26 undang-undang perlindungan anak yang menyatakan hak anak mendapat kasih sayang kedua orang tua. "Oleh karena itu putusan pengadilan saya yakin adalah pelanggaran," tutupnya. (Yusuf IH)
Sengketa Harta Persatuan Sempat terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli asal Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Prof. Yunanto dengan pihak tergugat. Salah satunya terkait persepsi harta persatuan. Dalam kesaksiannya, Yunanto menyatakan harta bersama dan harta bawaan adalah termasuk harta persatuan. Sebab, di awal perkawinan tidak diketahui adanya perjanjian perkawinan. Sehingga, seluruh harta yang dibawa sebelum, sewaktu dan sesudah perkawinan masuk ke dalam ranah harta persatuan. Dia menjelaskan, berhubung perkara ini berada di bawah kekuasaan Burgerlijk Wetboek (BW) alias KUHPerdata, maka penggunaan pasal 119, 120 dan 122 menegaskan harta bawaan dan harta bersama termasuk dalam harta persatuan. "Suami dan istri masing-masing memiliki barang (harta persatuan) itu. Konsekuensinya adalah salah satu pihak tidak bebas untuk menggunakan," jelasnya. Sehingga, para pihak, termasuk Andy tidak bisa seenaknya memakai harta yang dimilikinya baik sebelum berkeluarga (dibawa ke dalam perkawinan), saat menjalani dan ketika sesudah bercerai. Sidang pun ditutup dan ditunda hingga dua minggu ke depan yakni tanggal 16 November atas permintaan tergugat. Ibu yang Terpisah Disisi lain air mata Aida berulang kali jatuh saat para saksi menyebut hak-hak anak. Bagaimana tidak, hampir dua tahun ia terpisah dari buah hatinya. Sebenarnya, hukum telah memberikan kebijakan dengan membagi kewenangan mengasuh, dimana Aida dan Andy diberi hak asuh bersamaan. Namun, seiring waktu, Andy mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi dan majelis hakim mengabulkan dengan memberikan hak asuh khusus kepadanya untuk mengasuh si anak. Tak hanya itu, Aida juga menganggap Andy menghalang-halangi dirinya menemui Ritchie sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. "Setelah adanya keputusan itu, saya sangat kesulitan untuk bertemu putra sulung saya sendiri," ujarnya ditemui usai sidang berlangsung. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap suami yang menutup pintu baginya untuk menemui putra sulungnya. Bahkan, pihak keluar juga bersikap sama. "Padahal saya selalu berusaha untuk bertemu baik-baik, tapi mantan suami saya dan keluarganya selalu menghindari saya. Bahkan terakhir saya tidak tahu lagi dimana Ritci berada. Sebagai seorang ibu, saya menderita, saya kangen dengan anak pertama saya itu karena sudah dua tahun tidak berjumpa, " kata dia didampingi Arist Merdeka Sirait. Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menambahkan, dilihat dari pasal 59 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya. "Anak itu tidak boleh dilarang dan harus berhubungan langsung dengan orang tuanya. Apa yang terjadi selama, dalam hal ini pak Andy, menjadi pelanggar hak asasi manusia," terangnya. Ia mengaku heran dengan sikap Andy dimana dia melarang antara kedua anak tersebut bertemu. Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap pasal 14 dan 26 undang-undang perlindungan anak yang menyatakan hak anak mendapat kasih sayang kedua orang tua. "Oleh karena itu putusan pengadilan saya yakin adalah pelanggaran," tutupnya. (Yusuf IH) 




























