Sidang Kasus Kolam Retensi Ungkap Hal Baru

Semarang, Obsessionnews - Fakta persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang tahun 2014 kembali mengungkapkan hal baru. Disebutkan, sejumlah nama di dalam kontrak yang seharusnya mengerjakan proyek, justru tidak berperan penuh. Sebanyak tiga orang saksi diperiksa, dua diantaranya karyawan PT Cipta Rencana, Agus Respati Manis dan Safitri Nur Farida serta 1 pegawai Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang yang juga PPATK, Sutrisno. Dalam keterangannya, Agus Repasti Manis bertugas selaku konsultan perencana dalam proyek. Dia mengaku sering melakukan survei lapangan serta membuat biaya perencanaan sebesar Rp 30 miliar. Saat ditanya masalah konsultan pengawas dan kontrak kerja adendum 1 dan 2 yang telah direview, dia tidak mengetahui perihal tersebut. "Kami tidak melampirkan keahlian kami sesuai dengan kontrak. Memang nama-nama yang ada dalam kontrak untuk mengerjakan Fuji Rifai, F Sudarto, dan Frans Eka, tapi mereka tidak berperan. Tugas saya hanya menyelesaikan desain dan memberikan langsung desain ke Dinas PSDA ESDM," ungkap dia di depan majelis hakim yang dipimpin, Andi Astara, Selasa (3/11). Ia kembali menyatakan tidak tahu menahu masalah gambar sesuai pekernaan atau tidak. Agus berdalih tidak mengikuti proyek hingga tahap pekerjaan. "Dalam gambar kami ada rumah pompa dan pompa. Masalah berkas adendum 1 dan 2 kami gak pernah melihat,"ujarnya. Keterangan Agus juga diamini oleh Safitri Nur Farida, dimana pengerjaan proyek tidak sesuai nama tertera dalam kontrak. Hal itu diakuinya juga diketahui oleh Dinas PSDA-ESDM. Proses kontrak perusahaan sendiri berlangsung sejak bulan Pebruari-1 Maret 2014. "Mengenai adanya pemenang lelang untuk pengerjaan proyek itu, kami gak tahu. Masalah adendum 1 dan 2 kami baru tahu dan melihat setelah diperiksa kejaksaan," ujarnya. Sedangkan saksi terakhir, Sutrisno menyatakan Edo Tri selaku project manajer PT Harmoni International Technology (HIT)dan pengatur seluruh kegiatan sering meninjau ke lapangan. Terkait adendum 1, lanjut Sutrisno, didalamnya harga tetap volume berkurang. "Kalau adendum 2, harga berkurang volume tetap. Prosesnya kontrak unit price atau kontrak yang dilaksanakan yang dibayar dan yang diminta, tagihan sesuai dengan yang dikerjakan," ungkapnya Dia juga mengaku selaku PPATK sudah menegur soal keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. Seperti terlihat saat sidang, permintaan pembayaran terjadi tanggal 24 Desember 2014, sementara adendumnya 29 Desember 2015 dan tanda tangan adendum 2 Januari 2015. Atas keterangan para saksi, tiba-tiba terdakwa Handawati meminta hakim mengijinkan ia memberi pernyataan. Dia langsung menanggapi bahwa seluruh dokumen adendum, pembayaran dan lainnya disiapkan oleh Dinas PSDA-ESDM. "Semua berkas sudah disiapkan," sela dia. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kolam retensi menyeret sejumlah pihak. Terakhir, Rosyid Hudoyo, Sekretaris Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang ditahan, Kamis (27/8). Rosyid ditetapkan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Sebelumnya, Selasa (18/8) lalu penyidik menahan Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Ir Nugroho Joko Purwanto MT. Sedangkan Handawati Utomo dan Tri Budi Purwanto selaku Direktur dan Komisaris PT Harmoni International Technology (HIT), Imron Rosadi (Pengawas) serta Tyas Sapto Nugroo, Direktur CV Prima Design (pengawas) telah ditahan sebelumnya. Kasus kolam retensi bermula saat muncul dugaan penyimpangan proyek dengan kurangnya volume pengerjaan. Kekurangan itu antara lain, pengerukan kolam, kedalaman galian dan timbunan kurang dari perencanaan. Akibatnya terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 4.732.870.000 dari realisasi yang ada. (Yusuf IH)





























