Kejagung Tahan Dua Mantan Kasudin PU Jakbar

Kejagung Tahan Dua Mantan Kasudin PU Jakbar
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan dua mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Barat, Monang Ritonga (MR) dan Wagiman (W), terkait dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013. "Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa (3/11/2015). Kedua tersangka itu sebelumnya sejak Selasa (3/11) pagi menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dari dugaan korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi itu bermula dari dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp85 miliar yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang seharusnya. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan diduga direkayasa/fiktif dan diduga telah terjadi pemotongan anggaran sebesar 30 persen oleh kedua tersangka. Wagiman menjabat sebagai kasudin terhitung dari April sampai Agustus 2013 sedangkan Monang Ritonga dari Januari sampai April 2013. "Total pemotongan anggaran mencapai angka Rp7 miliar," pungkasnya. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga orang Tersangka yaitu Tersangka W – PNS/Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode April 2013 sampai Agustus 2013), Tersangka MR – PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Nopember 2012 sampai April 2013), dan Tersangka P – PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode Agustus 2013. Tersangka W dan MR telah di tahan oleh pihak Kejagung dirutan Salemba cabang Kejagung. Sementara itu Tersangka P tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditunda sebagaimana Surat dari Penasehat Hukum Tersangka tertanggal 3 Nopember 2015 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan serta memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015. (Purnomo)