Akhirnya, Ketua DPD Golkar Demak Diputus Bebas

Akhirnya, Ketua DPD Golkar Demak Diputus Bebas
Semarang, Obsessionnews - Aksi sujud syukur langsung dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak periode 2014-2019, Budhi Achmadi manakala hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Alimin R Sudjono mengetok palu, tanda memutus bebas terdakwa dari segala tuntutan. "Membebaskan terdakwa Budhi Achmadi dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata hakim dalam amar putusan. Sontak puluhan pendukung Budhi berteriak  sambil menangis haru. Tak jarang mereka bersorak gembira melihat orang terkasih lepas dari jeratan hukum. "Allahu Akbar... Allahu Akbar.. Gusti mboten sare," seru pendukung yang mengikuti sidang sejak pagi. Ruangan sidang pun seketika menjadi riuh. Hakim pun meminta para pengunjung untuk tenang agar pembacaan putusan diselesaikan. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana partai politik (Banpol) Partai Golkar Kabupaten Demak, ini telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/11/2015). Meski begitu, uang pengganti sebesar Rp 160 juta yang telah disetorkan kepada negara tidak dikembalikan. Pasalnya, dana banpol bersifat bantuan. Terlebih keterangan pegawai Kesbangpolinmas menyatakan jika dana Banpol dikembalikan maka tidak bisa ditarik kembali. Secara rinci Rp 80 juta untuk Banpol 2011 dan Rp 80 juta untuk Banpol 2012 berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan pengurus DPD Partai Golkar Demak dengan petugas Kesbangpolinmas. Hakim sendiri membebaskan Budhi dengan dalih perbuatan terdakwa tidak masuk kategori tindak pidana korupsi. Sebab, tindakan yang dilakukan Budhi lebih dikarenakan sistem dan mekanisme pencairan sehingga harus dilakukan pembenahan. "Kesalahan tidak terletak pada perbuatan terdakwa melainkan pada sistemnya, sehingga perbuatan terdakwa tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi," tegasnya. Sejatinya, hakim dalam pertimbangan menyatakan Budhi bersalah, lantaran melanggar Pasal 3 UU Tahun 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budhi Achmadi - Dikatakan Budhi terbukti bersalah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Banpol yang diketahui salah atau berisi laporan kegiatan fiktif. "Sebagai seorang ketua DPD Partai Golkar, seharusnya terdakwa mengetahui isi LPJ tersebut tidak hanya menandatangani saja. Apalagi dalam LPJ tahun 2011-2012 termuat kegiatan yang tidak ada meskipun, sebenarnya ada kegiatan lainnya yang dijalankan," jelasnya. Kemudian keterangan saksi menyebutkan berbagai kegiatan seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kecamatan (Muscam) ternyata telah dilaksanakan. Hanya saja, kegiatan tersebut tidak dilaporkan oleh sekretaris partai Golkar. Alih-alih dicantumkan kegiatan lain yang fiktif. Terlebih dalam pelaksanaan, terdakwa selaku ketua DPD Partai Golkar juga memberi dana talangan terlebih dahulu. Yang mana pencairan anggaran dibuat setelah laporan penggunaan selesai. Dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku ketua DPD Partai Golkar juga telah memberikan dana talangan terlebih dahulu. Kemudian, pencairan anggaran dilakukan setelah laporan penggunaan dibuat yaitu pada akhir tahun. "Akan tetapi, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak mempermasalahkan dan memakluminya. Justru tidak masuk akal kalau tidak ditalangi karena akan berpengaruh ke organisasi," ucapnya. "Majelis berpendapat, secara nyata tidak ada kerugian negara. Namun penggunaan dana tidak teradministrasi dengan baik. Buktinya dibuat laporan dan ditandatangani dulu baru kemudian dilakukan pencairan. Dalam pembuatan laporannya, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara," imbuh hakim. Terpisah, ditemui usai sidang, Budhi mengaku sangat lega atas putusan majelis hakim. Kini ia dapat menghirup udara bebas setelah beberapa waktu menghuni hotel prodeo di Lapas Kedungpane Semarang. Dia sendiri mengaku tidak menaruh dendam terhadap pelapor yang mana kadernya sendiri. "Alhamdullillah, keadilan ternyata masih ada. Saya tidak akan dendam kepada pelapor. Saya akan melakukan rekonsiliasi demi kemajuan partai Golkar di Demak," katanya usai sidang putusan," tuturnya terbata-bata. Menurutnya, kasus yang menimpa dirinya tak lebih dari sebuah dinamika politik. Melalui proses pembuktian di pengadilan, justru membuat dia lebih mengayomi kader dibawahnya. "Dulu Golkar di Demak itu terbaik di Jawa Tengah meskipun bukan basisnya. Ini prestasi bersama yang harus dipertahankan. Karena itu, perlu pembenahan agar Golkar di Demak tetap menjadi yang terbaik," tandas dia. (Yusuf IH)