Hukuman Kebiri Bagi Paedofil Segera Dibahas!

Hukuman Kebiri Bagi Paedofil Segera Dibahas!
Jakarta, Obsessionnews - Beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan perlindungan terhadap anak akan menggelar seminar khusus untuk membahas penetapan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. Berbagai hasil kajian dalam seminar tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah sebelum menerbitkan undang-undang.‬ ‪‪Seminar pertama akan digelar pada Kamis (5/11/2015). Seminar digelar oleh Fakultas Kriminologi UI, menghadirkan Komisi Nasional Perempuan dan perwakilan kementerian terkait.‬ ‪Sementara, seminar kedua yang digelar Kementerian PP dan PA akan dilaksanakan pada Selasa (10/11/2015), di Kantor Kementerian PP dan PA. Seminar akan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, perwakilan UNICEF, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, serta berbagai pemerhati perempuan dan anak.‬ ‪Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, dari hasil seminar akan jadi refrensi kuat untuk menjabarkan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dibuat pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.‬ ‪"Ada beberapa masukan, seperti misalnya kenapa kita tidak memberikan kebiri terhadap pelaku yang sudah ditangkap lalu melakukan lagi saja. Karena, kebanyakan setelah dihukum (penjara) mereka bisa berubah," ujar Yohana di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).‬ Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengatakan, diperlukan suatu kajian ilmiah, dalam mendukung keputusan hukuman kebiri itu.‬ Karena dalam beberapa minggu terakhir setelah wacana hukuman kebiri diusulkan, muncul berbagai pandangan pro dan kontra mengenai hal tersebut. Salah satunya, mengenai pengukuran efektivitas hukuman terhadap angka kejahatan seksual terhadap anak.‬ ‪ Beberapa pandangan menyebut bahwa hukuman kebiri tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, di beberapa negara hukuman kebiri telah diatur dalam undang-undang pidana, namun tidak ada satupun penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman itu dapat mengurangi angka kejahatan seksual terhadap anak.‬ (Purnomo)