Berkas Dilimpahkan, Ronny Didampingi Berbagai Lembaga

Berkas Dilimpahkan, Ronny Didampingi Berbagai Lembaga
Semarang, Obsessionnews - Seiring dilimpahkannya berkas perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dengan tersangka Ronny Maryanto, sejumlah lembaga seperti LBH Semarang, KP2KKN Jawa Tengah, ICW dan Satjipto Rahardjo Institute membentuk tim pendampingan guna memberi bantuan hukum. Tim yang diberi nama Tim Advokasi Aliansi Pemilu Bersih ini berupaya penuh membantu kasus Ronny, dimana dia dilaporkan oleh Fadli Zon yang diduga melakukan politik uang saat kampanye capres beberapa waktu lalu. Direktur LBH Semarang, Misbahul Munir menyayangkan laporan Fadli Zon atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pasalnya, laporan balik itu dapat memicu timbulnya preseden buruk bagi keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah mendatang. "Dengan naiknya kasus kami, masyarakat jadi tidak takut sehingga tidak mau melaporkan pelanggaran pemilu disekitar mereka," ujar dia dalam konferensi pers di kantor KP2KKN Jateng, Senin (2/11/2015). Padahal, Ronny berposisi sebagai masyarakat sipil yang sadar akan himbauan pengawas pemilu untuk turut mengawal sportivitas pemilih. Dia hanya melaporkan tindakan pelanggaran pemilu ke pengawas pemilu, tanpa ada aksi mencemarkan nama baik. "Nah disinilah error in persona. Padahal Ronny itu hanya melaporkan. Tugasnya sebagai warga negara yang baik kan seperti itu," herannya. Terlebih, Fadli Zon sendiri dianggap inkonsisten. Seperti terlihat dalam kasus anak tukang sate yang masuk kasus pencemaran nama baik presiden, dia getol menyuarakan tidak perlunya abus of power. "Dengan pak Ronny kok malah beda? Yang melaporkan pelanggaran untuk pemilu bersih, kok malah dilaporkan balik?" kata dia. Termasuk didalam Berkas Acara Perkara terdapat perubahan pasal yang digunakan oleh Jaksa, yang awalnya memakai Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP berubah menjadi pasal KUHP saja. Munir menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi. "Jadi fix ada perubahan pasal. Kemarin penyidik menjelaskan pasal 27 lemah digunakan. Artinya ada upaya untuk menjerat aktivis agar tidak kritis," tukasnya. Sementara Ronny mengakui ia kini mengikuti proses hukum yang sedang berlaku. Dia sendiri tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan, namun wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke KP2KKN Jateng. "Saat ini kasus yang menimpa saya sudah ditangani jaksa Kejari Semarang. Saya sendiri wajib lapor tiap Senin dan Kamis," tambah dia. Lebih lanjut, Ronny berharap kasus ini menjadi pelajaran dan perhatian bagi Bawaslu agar jaminan hukum masyarakat yang melaporkan pelanggaran bisa dinaungi dengam baik. (Yusuf IH)