Bareskrim Belum Lihat Keterlibatan Lulung Pada Kasus UPS

Bareskrim Belum Lihat Keterlibatan Lulung Pada Kasus UPS
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Uninterupptible Power Suply (UPS) DKI Jakarta guna mengungkap tersangka baru, yang kemungkinan melibatkan pihak DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan pihak distributor. Untuk dalami penelusuran kasus itu, Bareskrim telah memanggil anggota dewan yang kemungkinan dapat dimintai kesaksiannya untuk ungkap tersangka baru. Namun, pihak Bareskrim belum melihat Wakil Ketua DPRD, Abraham Lunggana (Lulung) ada didalam pemanggilan tersebut. "Masih dilakukan pemanggilan seputar anggota dewan. Kami lihat dan kalau dari petunjuk ada perannya apa. Kalau Lulung saya belum tahu termasuk atau tidak," ujar Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi di Jakarta, Senin (2/11/2015). Hingga saat ini pihak Bareskrim sendiri masih terus menambah alat bukti yang dibutuhkan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Untuk diketahui, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Purnomo)