DPR Gagal Penuhi Prolegnas Prioritas 2016

DPR Gagal Penuhi Prolegnas Prioritas 2016
Jakarta, Obsessionnews - Sesuai Keputusan Rapat Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) 20 Agustus 2015, DPR RI dalam hal ini Baleg menargetkan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 sebelum penetapan RUU tentang APBN 2016. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, hingga RUU APBN 2016 disahkan pada Jumat, 30 Oktober 2015, Baleg belum menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD. “Artinya, pada masa sidang lalu, Prolegnas Prioritas 2016 tidak kesampaian ditetapkan sebelum RUU APBN disahkan. Sebuah upaya penjadwalan dari Baleg yang belum memenuhi rencana semula,” ungkap Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, kepada Obsessionnews.com, Minggu (1/11/2015). Ia menegaskan, sekalipun target waktu penetapan Prolegnas Prioritas 2016 tidak sesuai rencana semula, Baleg tetap berupaya menggenjot percepatan penyelesaian target Prolegnas Prioritas 2015. Pada 20 Oktober 2015, DPR mengesahkan perubahan kedua Tata Tertib DPR. “Titik tekan perubahan tersebut adalah memberikan kewenangan bagi Baleg untuk bisa menyusun RUU. Mengingat selama ini khususnya melalui UU MD3, kewenangan Baleg menyusun RUU dihilangkan,” tandas Ronald. Upaya ini, jelas dia, sebenarnya belum bisa teruji hingga berakhirnya Prolegnas Prioritas 2015, karena kewenangan tersebut baru dimunculkan setelah DPR bekerja lebih dari setengah tahun lebih. “Yang jelas, alokasi maksimal 2 (dua) RUU yang bisa diusulkan oleh setiap setiap komisi, penetapan hari legislasi maupun pengurangan waktu reses belum memperlihatkan dampak signifkan terhadap penyelesaian target Prolegnas Prioritas 2016,” terangnya. Ia memaparkan, perlu diketahui kembali bahwa beban terbesar penyelesaian Prolegnas Prioritas 2015 ada pada DPR (dengan mengusulkan 27 RUU). Sedangkan Pemerintah 11 RUU dan DPD satu RUU. Tentu saja pihak yang mengusulkan lebih banyak RUU harus punya strategi dan upaya ekstra. Namun demikian, lanjutnya, semua pihak berkontribusi terhadap lemahnya kinerja legislasi khususnya dalam menyelesaikan target Prolegnas Prioritas 2015. Menurut Ronald, semua pihak seharusnya bisa konsisten dan disiplin memenuhi syarat keberadaan naskah akademik, naskah RUU, dan penyelesaian proses harmonisasi ketika menetapkan Prolegnas Prioritas 2015. “Yang terjadi malah penyelesaian naskah akademik, naskah RUU, dan proses harmonisasi masih berlangsung setelah melewati pertengahan 2015,” bebernya. (Ars)