Butuh SKK, Jaksa Agung Tuntut Korporasi Pembakar Hutan

Butuh SKK, Jaksa Agung Tuntut Korporasi Pembakar Hutan
Jakarta, Obsessionnews - Kasus pembakaran hutan dan lahan di Indonesia yang diduga dilakukan oleh korporasi masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Namun, kasus tersebut dapat bergulir juga di Kejaksaan Agung (Kejagung), asal Kejagung diberi legal standing dari Instansi lain untuk menggugat secara perdata bagi korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan. Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, gugatan secara perdata hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan, jika ada permintaan dari instansi terkait (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah). "Kita sifatnya menunggu, jika kita diberi SKK (Surat Kuasa Khusus), tentu kita punya Legal Standing (kedudukan hukum) untuk menggugat (korporasi)," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (1/11/2015). Dia mencontohkan, PT Kalitas Alam yang terlibat kasus pembakaran hutan telah digugat dan dapat dibuktikan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan korporasi dihukum membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp400 miliar KORUPSI Sedangkan tentang instrumen korupsi, Prasetyo mengaku dapat saja dijerat pidana korupsi, selama dibuktikan ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan unsur kerugian negara. "Jadi kenapa tidak. Kita sepakat ada kerusakan masif, ada kerugian sampai triliunan rupiah," katanya. Meski begitu, dia belum dapat memastikan langkah untuk menjerat korporasi pelaku pembakaran hutan, untuk dikorupsikan, agar kerusakan hitan bisa dipulihkan seperti semula. (Purnomo)