Atasi Kabut Asap dengan Adopsi Dua Prinsip!

Jakarta, Obsessionnews – Kabut asap yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia bukanlah peristiwa pertama yang terjadi di kawasan hutan dan lahan. Pada 27 Oktober 2015, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 2.089.911 hektar luas area kebakaran. ‘Setara Institute’ mendesak pemerintah untuk mengadopsi dua prinsip mengatasi kabut asap. “Harapan terhadap pemerintah, segera mungkin mengadopsi dua prinsip yang berkaitan dengan hak asasi manusia yakni UN Global Compact dan Ruggie’s Principles,” ucap Wakil ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos kepada Obsessionnews, Minggu (11/1/2015). Global Compact (GC) adalah panduan untuk mewujudkan praktik bisnis yang compliance untuk memenuhi empat prinsip, yaitu, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, anti korupsi yang diluncurkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1999. Sedangan Ruggie’s principles atau UNDP adalah sebuah referensi yang dikeluarkan dan disahkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk negara dan perusahaan yang mengintegrasikan penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM dalam setiap bisnis yang beroperasi di dunia. Prinsip tersebut, kemudian diterima dengan suara bulat dan diadopsi menjadi Resolusi Dewan HAM PBB (UNHRC) no, 174 16 Juni 2011, yang berisikan tiga pilar, yaitu, kewajiban negara untuk melindumgi, menghormati, dan memenuhi ham dan kebebasan dasar, peran dunia usaha untuk menghormati HAM, dan kewajiban bagi dunia usaha untuk mengambil peran bagi pemulihan hak jika terjadi pelanggaran. Setara Institute optimis jika pemerintah memakai dua adopsi dari PBB ini akan dapat mengatasi permasalahan kabut asap yang telah banyak merugikan masyarakat dalam negeri maupun negara tetangga Indonesia. “Tentu saja, kalau mereka komitmen tentang standar etika problem bencana asap dapat diminimalisir,” ujar Bonar Tigor Naipospos. Diakui, GC dan UNDP secara limitative belum diadopsi dalam hukum Indonesia. Namun Policy scanning yang dilakukan dalam studi ini menunjukkan meskipun sejumlah perundang-undangan telah dianggap mengadopsi sebagian prinsip-prinsip etika bisnis, tapi masih mengandung kontradiksi. Dalam banyak peraturan perundang-undangan, pemerintah memilih mengadopsi kebijakan pemidanaan terhadap korporasi dibanding meyakinkan koorporasi untuk memenuhi tanggung jawab ‘acces to remedy’ dari dampak peristiwa pelanggaran HAM. Berbagai intrumen internasional baik GC maupun UNDP sebagian telah diadopsi oleh secar sukalera oleh sebagian korporasi di Indonesia, belum memberikan pengaruh signifikan pada penghormatan HAM, karena tidak adanya mekanisme yang mengikat dari negara. (Popi Rahim)





























