Pemprov DKI Berlakukan Pergub Berdemonstrasi

Pemprov DKI Berlakukan Pergub Berdemonstrasi
Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah Provinsi DKI pada 28 Oktober 2015 telah memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Ruang Terbuka. Salah satu isi pergub mengenai lokasi untuk berdemonstrasi yang terdapat tiga titik di ibukota. “Saya sudah tandatangan. Lokasinya di Monas, DPR dan Parkir Timur Senayan," ucap Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10). Gubernur yang akrab dipanggil Ahok ini menilai, dengan pergub ini warga yang ingin mengeluarkan pendapatnya dengan berunjuk rasa akan lebih tertib. Selain itu, Ahok juga menjelaskan, berdemo jika tidak tertib akan banyak merugikan orang lain seperti membuat jalanan macet dan dapat membuat ekonomi tersendat. "Tidak boleh terlalu keras suara. Terus kalau kamu demo tidak boleh bikin macet, kalau bikin macet kita bisa tangkap," tegasnya. Namun, tidak ada sanksi pidana bagi pendemo yang melanggar Pergub. Kecuali, lanjut Ahok, pendemo menganiaya atau merusak fasilitas umum. "Sanksi dibubarkan saja. Tapi kalau sanksi menganiaya orang, perusakan, itu pidana," tutur Ahok. Sebelumnya, pergub ini telah melalui rapat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah. Berikut, pasal-pasal yang membatasi demo di Jakarta: Lokasi dan waktu penyampaian pendapat - Pasal 4: lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berdemo yaitu: a. Parkir timur Senayan b. Alun-alun Demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat c. Silang Selatan Monas - Pasal 5: penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai pukul 18.00 - Pasal 6: Tertib umum penyampaian pendapat di muka umum meliputi: a. menjaga kebersihan dan lingkungan fasilitas umum b. menghormati hak asasi manusia orang lain c. mematuhi batas maksimal baku kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 desibel d. parkir pada tempatnya e. tidak melakukan konvoi/pawai f. tidak ada kegiatan jual beli perbekalan Ahok juga mengharapkan pihak kepolisian dapat menindak tegas para pendemo yang melanggar. Mengingat Pelayanan Perizinan Keramaian dan Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian dikeluarkan oleh pihak kepolisian. (Popi Rahim)