Menkeu Tegaskan Dua Hal Pada Rapat Banggar DPR

Jakarta, Obsessionnews - Di tengah jalannya pembahasan RAPBN 2016 antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) yang dimulai Kamis (29/10) pukul 17.30 WIB, dan baru kelar Jumat (30/10) dini hari pukul 03.00 WIB, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menekankan dua hal. Pertama soal pengampunan pajak, kedua terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK). Soal pengampunan pajak, Bambang bilang ini bukan pilihan terakhir bagi pemerintah dalam mendongkrak penerimaan pajak. Tapi, sebagai usaha menarik dana orang-orang kaya Indonesia yang dicelengi di luar negeri. Selanjutnya, Bambang beralasan kalau pada 2017 nanti di seluruh dunia diwajibkan keterbukaan serta pertukaran informasi. Di sana, data semua wajib pajak dibuka dan otoritas sekaliber Direktorat Jenderal Pajak (DJP) halal untuk tahu jumlah dana beserta identitas pemiliknya. Seandainya dana yang disimpan tak ditarik atau tidak dikutip pajaknya sebelum 2017, ini berarti menjadi milik negara lain tempat duit itu diparkir. Bambang pun mendesak agar pengampunan pajak segera dilakukan sebab bakal memberi dampak positif kepada perekonomian nasional. Selain itu, dia juga menegaskan kalau DAK cuma bisa diajukan pemerintah daerah yakni kabupaten atau kota. Ini berarti, tak ada pihak lain yang boleh mengajukannya termasuk DPR sendiri. Sebelumnya, saat Rancangan Undang-Undang APBN pasal 12 mendapat giliran dibahas, sempat menyita perhatian para hadirin sidang Dan Ang. Sebab di sana, tertulis kalau proposal boleh berasal dari anggota DPR RI. Ini pun dihitung sebagai bagian dari dana aspirasi. Akhirnya, setelah sempat ditanyakan soal kepastian pasal tersebut sudah direvisi atau belum, keputusan pun diambil. Bambang menjelaskan, proposal yang diajukan pemda nantinya bakal diteruskan ke kementerian teknis untuk diproses sampai ditetapkan menjadi pagu bagi daerah pengaju.(Mahbub Junaidi)





























