Eks Bupati Kendal Ajukan Kasasi, Hukuman Malah Diperberat

Eks Bupati Kendal Ajukan Kasasi, Hukuman Malah Diperberat
Semarang, Obsessionnews - Mahkamah Agung menambah hukuman mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial bidang keagamaan itu juga harus menelan pil pahit berupa denda sebesar Rp200 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Yeni Andriyani saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar putusan tersebut. Namun sampai sekarang, pihaknya belum menerima salinan resmi. "Kami sudah mendengar, tapi putusan resmi belum sampai ke kami. Jadi kami belum bisa berkomentar banyak," kata dia, Jum'at (30/10/2015). Terkait penambahan hukuman, Yeni mengaku senang lantaran hal itu membuktikan kinerja Jaksa Kejari Kendal sudah sesuai standar yang benar. "Alhamdulillah hukumannya diperberat hakim MA, berarti kinerja kami sudah terbukti," imbuhnya. Dia pun siap melawan jika Yeni mengajukan pra peradilan ataupun upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. "Apalagi ini sudah ada putusan kasasi, jadi kami lebih kuat. Sementara masalah pra peradilan yang diajukan, sebenarnya kami menganggap hal itu sia-sia mengingat upaya hukum itu diajukan saat hakim MA memeriksa perkara itu," pungkasnya. Terpisah, kuasa hukum Siti Nurmakesi, Dani Sriyanto, belum memikirkan langkah selanjutnya. Sebab, salinan resmi putusan kasasi belum dia terima. "Nantinya jika putusan turun, akan kami pelajari apakah ada kekhilafan hakim atau tidak. Jika ada, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni peninjauan kembali," ujar dia. Menurutnya, putusan kasasi tidak mengganggu jalannya gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan. Karena pemeriksaan praperadilan bersumber pokok perkara saja. Sedangkan gugatan praperadilan sudah diajukan sejak 16 Oktober lalu. Seperti diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Nurmakesi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara. Dari vonis tersebut, Nurmakesi langsung melakukan banding. Sewaktu banding, hakim Pengadilan Tinggi menolak banding Markesi dan menguatkan pengadilan tingkat pertama. Tak terima dengan putusan itu, Markesi melayangkan kasasi ke MA dan dihukum lebih berat selama lima tahun. (Yusuf IH)