Wah, Tersangka Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Disidang

Semarang, Obsessionnews - Tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yakni Ronny Maryanto yang menjabat Koordinator Divisi Bidang Korupsi Politik dan Anggaran Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Teguh Imanto mengungkapkan, berkas rencana dakwaan kini sudah memasuki proses administrasi dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas dakwaannya masih proses administrasi. Waktu dekat akan kita limpahkan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," kata di, Kamis (29/10/2015). Teguh menjelaskan, belum lama ini ia menerima berkas limpahan di penyidik Mabes Polri atas perkara tersebut. Sebanyak 4 orang dilaporkan Fadli Zon pada 7 Juli 2014. Kesemuanya adalah Ronny Maryanto selaku Koordinator KP2KKN Jateng, Herman Daho, Raka F Pujangga dan Hadanudin Aco, wartawan serta editor media online nasional. "Ronny dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ronny juga tidak ditahan karena ancaman hukumanya masih wajar," terang dia. Sebagai informasi, persoalan pengaduan itu berawal pada pada Rabu (2/7/2014) lewat media online atas penerbitan berita berjudul 'Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Uang di Pasar'. Saat itu Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Gerindra bersama rombongan berkampanye Calon Presiden Prabowo-Hatta di Kota Semarang. Mereka kemudian bersilaturahmi dan membagi stiker Capres nomor urut 1 di Pasar Bulu. Selama kegiatan, Fadli Zon turut serta membagi sejumlah uang kepada masyarakat. Esok hari, media yang sama memuat berita berjudul 'Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu'. Sebelumnya, tersangka Ronny selaku koordinator KP2KKN melapor ke Panwaslu atas tindakan politik uang Fadli Zon. Terpancing pemberitaan, Fadlu kemudian membuat hak jawab dan terbit berita dengan judul 'Fadli Zon Bantah Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di Semarang'. Disaat yang sama, muncul pula advetorial berjudul 'Bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Terancam Penjara 2 Tahun'. Fadli yang terlanjur marah akhirnya melaporkan ke 4 orang tersebut ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. (Yusuf IH)





























