Pasal Dana Aspirasi Akhirnya Dicabut di RAPBN 2016

Jakarta, Obsessionnews - Pasal yang mengatur mengenai Dana Alokasi Khusus atau dan aspirasi akhirnya dicabut dari Rancangan APBN 2016. Pasal ini sempat menjadi kontroversi, lantaran pemerintah diberikawan kewenangan untuk mengusulkan program melalui APBN. "Akhirnya sudah dicabut oleh pemerintah, sudah tidak ada lagi pasal itu," ujar Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaids di DPR, Kamis (29/10/2015). Ketentuan DAK sebelumnya diatur di Pasal 12 ayat (2) RUU APBN 2016, yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN 2016, di Jakarta, Selasa (20/10/2015) lalu. Namun, dengan tertangkapnya mantan anggota DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo oleh KPK, pasal ini kemudian dipermasalahkan. Dengan pasal tersebut DPR diberih jatah untuk mengusulkan DAK fisik yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun. Jatah itu bisa dipakai anggota DPR untuk mengusulkan program di Dapil. Banggar hari ini menggelar rapat dengan menteri-menteri terkait untuk mensinkronkan pembahasan RAPBN 2016 dengan semua fraksi, sebelum akhirnya di bawah ke sidang Paripurna 30 Oktober 2015. Dalam rapat tersebut pasal 12 sudah tidak terlihat lagi. (Albar)





























