Lagi, Pabrik Semen Ditolak Warga Kebumen

Penolakan pembangunan perusahaan masih menjadi tren di kalangan masyarakat Jawa Tengah. Berulang kali warga di daerah berunjuk rasa menolak pendirian sebuah perusahaan di wilayah mereka. Sebut saja, kasus pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Pati hingga - paling fenomenal - pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 2x1000 MW di Kabupaten Batang yang sempat menyedot perhatian secara nasional. Semarang, Obsessionnews - Tak ubahnya warga Kabupaten Kebumen, tepatnya Desa Sikayu, Kewunen, Kecamatan Buayan. Mereka juga turut berjuang menolak berdirinya PT Semen Gombong yang saat ini sudah memasuki tahap prosesi sidang penilaian AMDAL. Puluhan warga Kebumen itu sedari malam berduyun-duyun datang untuk berdemonstrasi di depan kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah dan kantor Pemerintah Provinsi Jateng pada Kamis (29/10/2015) siang. Dalam aksinya, mereka meminta tim Komisi Amdal menyatakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan - Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL - RPL) PT Semen Gombong tidak layak. Sebab, pembangunan pabrik berbatasan langsung Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang ditetapkan Menteri ESDM Nomor 3873 K/40/MEM/2014. "Kami minta Pak Gubernur, Ganjar Pranowo tidak mengesahkan ijin lingkungan PT Semen Gombong," ujar koordinator aksi, Nanang Triadi dalam orasi di depan kantor Pemprov Jateng sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka juga menuntut agar Pemprov Jateng menurunkan tim kajian lapangan yang independen untuk memeriksa dokumen ANDAL. Tim tersebut nantinya wajib memeriksa berdasar fakta lapangan dan kepentingan masyarakat terdampak. "Gubernur wajib meninjau kembali Perda RT/RW Propinsi dengan pembentuk tim ahli independen sebagai landasan pengajuan KBAK yang saat ini terancam dirusak industri semen," terangnya. [caption id="attachment_69761" align="aligncenter" width="640"]
Banyaknya kasus penolakan yang bermunculan seringkali dipicu atas keraguan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di wilayahnya.[/caption] Para demonstran yang didominasi petani ini sebelumnya datang ke BLH Jateng guna mempengaruhi hasil penilaian tim Komisi Amdal. Mereka membawa bermacam atribut dan spanduk berisi pernyataan rusaknya lingkungan jika pabrik dibangun. Hal senada diutarakan anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng, Rumiyati. Proses tarik ulur Amdal sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1998. Amdal sendiri sudah diajukan sebanyak 4 kali. Pengajuan pertama dan kedua dibatalkan, sedang yang ketiga harus direvisi karena tidak sesuai RT/RW dan Peraturan Menpan belum ada. "Yang sekarang, yang peraturan menpan terbaru nomor 34, sekarang di dalam bentangan karst boleh dilakukan penambangan," terang dia kepada obsessionnews.com. Melalui sidang Amdal BLH Jateng hari ini, maka akan diputuskan rekomendasi apakah pembangunan pabrik layak dilanjutkan atau tidak. "Sore atau malam ini putusannya, diserahkan kepada Gubernur untuk nantinya sebagai bahan pertimbangan," tambahnya Penuh Intimidasi Sementara Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), Samtilar mengeluh bila pabrik semen ini benar-benar direalisasikan. Pasalnya, polemik ini sudah berlangsung selama tahunan sejak 1998. Intervensi pihak perusahaan terus digencarkan berulang kali kepada warga. "Misal ditakut-takuti kalau tanah tidak dilepas, tidak dapat uang," cerita dia disela-sela aksi. [caption id="attachment_69764" align="aligncenter" width="640"]
Rasa takut ini timbul juga akibat sifat perusahaan yang seringkali tidak mematuhi aturan undang-undang lingkungan hidup (uulh). Padahal, uulh dibuat sebagai jembatan perlindungan lingkungan dan kebutuhan perusahaan.[/caption] Berdasarkan pengalaman, jika sumber air berada dekat dengan penambangan semen, maka kemungkinan pencemaran air semakin besar. Padahal, mayoritas warga di 10 desa disekitar wilayah pabrik adalah petani. Sebagai informasi, meski pabrik belum dibangun, namun banyak tanah warga yang mulai dibebaskan. "Di tempat kami (Desa Sikayu) merupakan sungai bawah tanah terbesar di kawasan Kebumen. Bisa dibayangkan kalau sampai iyu tercemar," tuturnya. Pembelahan kubu pro dan kontra pun terjadi di kasus ini. Walaupun tidak sampai konflik fisik, namun perpecahan ini membuat rasa tidak nyaman bagi masyarakat. Lebih lanjut, ia berharap pemerintah, dalam hal ini Ganjar mendengar aspirasi mereka dan tidak sembarangan mengeluarkan ijin lingkungan. Seperti diketahui, ijin lingkungan hanya bisa dikeluarkan oleh Gubernur. "Mohon Pak Ganjar, lebih bijak dan mau melihat langsung kondisi kami pak. Kalau perlu lihat langsung betapa melimpahnya sumber air di desa kami," tandasnya. (Yusuf IH)
Banyaknya kasus penolakan yang bermunculan seringkali dipicu atas keraguan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di wilayahnya.[/caption] Para demonstran yang didominasi petani ini sebelumnya datang ke BLH Jateng guna mempengaruhi hasil penilaian tim Komisi Amdal. Mereka membawa bermacam atribut dan spanduk berisi pernyataan rusaknya lingkungan jika pabrik dibangun. Hal senada diutarakan anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng, Rumiyati. Proses tarik ulur Amdal sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1998. Amdal sendiri sudah diajukan sebanyak 4 kali. Pengajuan pertama dan kedua dibatalkan, sedang yang ketiga harus direvisi karena tidak sesuai RT/RW dan Peraturan Menpan belum ada. "Yang sekarang, yang peraturan menpan terbaru nomor 34, sekarang di dalam bentangan karst boleh dilakukan penambangan," terang dia kepada obsessionnews.com. Melalui sidang Amdal BLH Jateng hari ini, maka akan diputuskan rekomendasi apakah pembangunan pabrik layak dilanjutkan atau tidak. "Sore atau malam ini putusannya, diserahkan kepada Gubernur untuk nantinya sebagai bahan pertimbangan," tambahnya Penuh Intimidasi Sementara Ketua Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag), Samtilar mengeluh bila pabrik semen ini benar-benar direalisasikan. Pasalnya, polemik ini sudah berlangsung selama tahunan sejak 1998. Intervensi pihak perusahaan terus digencarkan berulang kali kepada warga. "Misal ditakut-takuti kalau tanah tidak dilepas, tidak dapat uang," cerita dia disela-sela aksi. [caption id="attachment_69764" align="aligncenter" width="640"]
Rasa takut ini timbul juga akibat sifat perusahaan yang seringkali tidak mematuhi aturan undang-undang lingkungan hidup (uulh). Padahal, uulh dibuat sebagai jembatan perlindungan lingkungan dan kebutuhan perusahaan.[/caption] Berdasarkan pengalaman, jika sumber air berada dekat dengan penambangan semen, maka kemungkinan pencemaran air semakin besar. Padahal, mayoritas warga di 10 desa disekitar wilayah pabrik adalah petani. Sebagai informasi, meski pabrik belum dibangun, namun banyak tanah warga yang mulai dibebaskan. "Di tempat kami (Desa Sikayu) merupakan sungai bawah tanah terbesar di kawasan Kebumen. Bisa dibayangkan kalau sampai iyu tercemar," tuturnya. Pembelahan kubu pro dan kontra pun terjadi di kasus ini. Walaupun tidak sampai konflik fisik, namun perpecahan ini membuat rasa tidak nyaman bagi masyarakat. Lebih lanjut, ia berharap pemerintah, dalam hal ini Ganjar mendengar aspirasi mereka dan tidak sembarangan mengeluarkan ijin lingkungan. Seperti diketahui, ijin lingkungan hanya bisa dikeluarkan oleh Gubernur. "Mohon Pak Ganjar, lebih bijak dan mau melihat langsung kondisi kami pak. Kalau perlu lihat langsung betapa melimpahnya sumber air di desa kami," tandasnya. (Yusuf IH) 




























