Cemburu Berakhir Maut

Padang, Obsessionnews - Ibarat pepatah, "Rasa menyesal" datang kemudian. Ungkapan itu pas buat terdakwa Nestorius Saleleubaja (35) pelaku pembunuhan, terhadap korban Marsius Salamang. “Saya ingin pulang pak hakim dan saya rindu sama ibu,” keluar dari bibir Nestorius Saleleubaja usai pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (29/10) Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di PN Padang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limra Mesdi, dari Kejaksaan Negeri Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan kepadanya dikurangi. “Saya menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” pinta Nestorius. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Limra Mesdi dari Kejaksaan Negeri Tua Pejat, menuntut terdakwa Nestorius Saleleubaja dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. JPU menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 340 KUHP. Sidang yang diketaui oleh Mahyudin dengan beranggotakan Irwan Munir dan Harlina Rayes, akan melanjutkan sidang pekan depan, dengan agenda vonis dari majelis hakim. Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada tanggal 18 Juli 2015 di Dusun Bubugra Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Mentawai. Pelaku merasa cemburu kepada korban, karena pacarnya akan dilamar oleh si korban. Terdakwa yang marah mengambil parang dan melayangkannya kepada korban hingga tewas. Usai melakukannya, terdakwa pulang ke rumah. Terdakwa mengakui perbuatannya, ketika kepala dusun mengumpulkan seluruh warga. Warga akhirnya menyerahkan pelaku kepada polisi. (Musthafa Ritonga)





























