Pemerintah Ogah-ogahan Hukum Mati Koruptor

Pemerintah Ogah-ogahan Hukum Mati Koruptor
Jakarta, Obsessionnews – Indonesia berani mengeksekusi mati gembong narkoba. Belum lama berkuasa pemerintahan Presiden Jokowi telah menghukum mati beberapa orang gembong narkoba baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Namun, sayangnya, pemerintah ogah-ogahan menghukum mati koruptor. Korupsi, seperti halnya narkoba, sama-sama berbahayanya. Korupsi di Indonesia sudah merajalela dan menjadi penyakit kronis. Dan ironisnya korupsi banyak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan. Meski banyak pejabat yang dihukum dan menghuni hotel prodeo alias penjara, hukuman tersebut tidak membuat pejabat atau orang lain kapok untuk melakukan korupsi. Korupsi, khususnya suap, bahkan kini dinilai sebagai budaya. Semaraknya korupsi di Indonesia membuat masyarakat menjadi geram dan menuntut pemerintah menghukum mati koruptor. Hukuman mati untuk koruptor tertuang dalam Undang Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yaitu UU No. 20 Tahun 2001 mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Berikut bunyi lengkap UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2, ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Sedangkan dalam UU No. 20 Tahun 2001 dalam Pasal 1 menegaskan bunyi Pasal 2 sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999. Untuk memberantas korupsi Indonesia perlu belajar dari China. Di negeri Tirai Bambu itu dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober 2007 sebanyak 4.800 pejabat di China dijatuhi hukuman mati. Sekarang China menjadi negara bersih. Jika ingin menjadi negara yang bersih dari korupsi seperti China, Indonesia harus berani menghukum mati koruptor karena ada landasan hukumnya. (arh)