Muhaimin Bantah Perintahkan Anak Buahnya Memeras

Jakarta, Obsessionnews - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar membantah memerintahkan anak buahnya melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Daerah dan Kepala Dinas terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. "Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," ujar Muhaimin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (28/10/2015). Pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, selama kurang lebih 8 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). "Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans, mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan pak Jamal," ungkapnya. Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menakertrans saat korupsi itu terjadi. Ia seharusnya diperiksa pada Jumat (23/10) lalu, karena mengaku sakit sehingga minta dijadwalkan ulang pada hari ini. Dalam kasus ini, KPK belum dapat menghitung besaran kerugian negaranya. KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Jamaluddien sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 10 September 2015 lalu. Dalam waktu dekat berkas penyidikannya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor. (Has)





























