KPK Bidik Muhaimin Iskandar

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, tahun 2014, sehingga tidak tertutup kemungkinan memunculkan tersangka baru. "Bukan dugaan toh pendalaman saja," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie saat ditanya peran Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dan anggota Badan Anggaran DPR dalam kasus itu, Rabu (28/10/2015). KPK menegaskan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada Jamaluddien Malik sebagai tersangka. Indriyanto sendiri membenarkan bahwa pihaknya tengah membidik Muhaimin Iskandar. "Masih terus pendalaman juga terhadap Muhaimin," ungkapnya. KPK telah memeriksa Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam, Muhaimin membantah mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan mantan anak buahnya. "Semua sudah saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada pak Jamal," kata Muhaimin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Ia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. (Has)





























