Korupsi Dinilai Lebih Sadis Dari Teroris

Korupsi Dinilai Lebih Sadis Dari Teroris
Padang, Obsessionnews - Terorisme merupakan kejahatan luar biasa, namun korupsi lebih sadis dari teroris karena efeknya lebih luas dan menyengsarakan rakyat dalam jangka panjang. Pelaksanan tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, korupsi yang merampas uang rakyat merupakan kejahatan kemanusiaan bisa dikategorikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang pantas diberangus. Namun, penegakan hukum yang dijalankan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, justru dianggap melanggar HAM oleh sejumlah pengamat. “Ada pengamat yang mengatakan KPK melanggar HAM karena memborgol tersangka layaknya maling ayam. Padahal maling ayam itu paling banyak mencuri 5 ekor, sebelum diserahkan ke polisi digebuki masyarakat dulu. Sementara koruptor, miliaran uang rakyat dirampas, ditangkap masih bisa senyum,” ujar Johan Budi  ketika memberikan arahan dalam kegiatan koordinas dan supervisi pencegahan korupsi di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (28/10). Johan mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia butuh keseriusan dari seluruh pihak. Keberadaan lembaga anti rusuah itu harus terus diperkuat bukan justru dilemahkan. “Bagaimana korupsi mau diberantas, belum apa-apa undang-undang KPK mau direvisi, alasannya memperkuat KPK. Padahal kewenangan penuntutan akan dihilangkan, umur KPK dibatasi 12 tahun, Yo sak karepmu lah. Kalau kita lihat, KPK di Hongkong tahun 1974 ada, ketika Hongkong menjadi daerah paling korup. Sekarang Hongkong menjadi wilayah kedua terbersih dari korupsi ke dua di Asia, KPK nya masih ada,” sebut Johan. Johan menjelaskan, semenjak Indonesia memberlakukan otonomi daerah, korupsi tidak hanya terkonsentarsi di pusat, bahkan melebar ke daerah. Kesalahan tersebut bukan pada otonomi daerahnya, melainkan karena abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan di daerah. Bahkan korupsi di daerah terjadi akibat “perselingkuhan” antara eksekutif dan legislatif. “Bukan otonominya yang salah, tapi penyalahgunaan kewenangan. Contohnya APBD belum ketok palu, ada tawar menawar untuk anggaran hibah bansos antara Kepala Daerah dan DPRD. Berdasar data KPK sampai Bulan Juni, tercatat 14 Gubernur, 48 Bupati/Walikota, dan 118 pejabat eselon 1 dan 2 yang masuk tersangkut kasus dugaan korupsi di KPK,” sebut Johan. Diikuti Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnizar Moenek, Pimpinan DPRD Sumbar, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Ali Asmar bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemprov Sumbar. (Musthafa Ritonga)