Dasep Ahmadi Cabut Berkas Praperadilannya

Jakarta, Obsessionnews - Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tahun 2013, Dasep Ahmadi mencabut gugatan praperadilannya melawan Kejaksaan Agung. "Kami cabut karena berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. Sesuai pasal 82 KUHAP permohonan akan gugur, jadi lebih baik kami cabut," ujar kuasa hukum Dasep, Vidi Galenso, di Jakarta, Rabu (28/10/2015). Gugatan praperadilan dicabut oleh Dasep karena berkas perkara atas nama dirinya sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Senin (26/10) lalu. "Saya sudah konsultasi dengan pihak keluarganya, dan ini atas dasar pertimbangan hukumnya lebih baik kita mempersiapkan diri menghadapi peradilan Tipikor," katanya. Dengan dicabutnya gugatan Dasep, maka secara tidak langsung pihak Kejagung memenangkan sidang praperadilan kali ini. Pada sidang Selasa (27/10) lalu. Selain Dasep, Kejagung juga sudah menetapkan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik. Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik ini berawal sejak 2013 ketika Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Saat itu ia memberikan kesempatan kepada sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik demi mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013 di Bali. Kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Penyimpangan diduga terjadi lantaran 16 mobil yang dibuat sama sekali tidak bisa digunakan. Mobil-mobil tersebut kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau. Hibah dilakukan tanpa ada kerja sama antara universitas dan BUMN. (Purnomo)





























