‘Class Action’ Ricky Tamba Pembelajaran Demokrasi

Bandar Lampung, Obsessionnews – Class action rakyat Lampung ‘Tagih Janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri’ oleh Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia beberapa waktu lalu, berujung pada penetapan aktivis ’98 Ricky Tamba menjadi tersangka di Polresta Bandar Lampung. (Baca: Dikriminalisasi, Ricky Tamba Adukan Gubernur Lampung ke Komnas HAM) Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung (Unila) Syarief Makhya menilai tidak begitu jelas apa yang menjadi sangkaan pencemaran nama baik yang ditangkap publik. (Baca: Gubernur dan Wagub Lampung Digugat Perbuatan Melawan Hukum) “Di era demokrasi, tentu saja tuduhan Ricky Tamba sebagai tersangka menjadi sangat aneh dan tidak sepatutnya dilakukan,” kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com Rabu (28/10/2015). Dia mengatakan, janji kampanye pada Pemilihan Gubernur Lampung 2014 adalah kontrak politik antara gubernur dengan rakyat Lampung yang sifatnya mengikat, karena secara formal dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, wajar jika rakyat mempertanyakan realisasinya. (Baca: Gubernur dan Wagub Lampung Gugat ‘Rakyatnya’ Rp50 Miliar) “Apa yang dilakukan Ricky melakukan gugatan, substansinya bukan penghinaan, tapi sebuah mekanisme pembelajaran demokrasi yang dibenarkan secara hukum,” ujarnya. Syarief berpendapat, jika masih ada pembungkaman suara rakyat, atau ada yang merasa tersudutkan karena dikritik atau dikoreksi, hal itu menunjukkan kemunduran berdemokrasi. Kritik, baik konstruktif maupun destruktif, substansinya sama saja, yakni kontrol publik terhadap penguasa. Menjadikan orang sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik di era demokrasi, kata doktor Studi Pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini, secara psikologis berdampak buruk menekan rakyat untuk takut melakukan koreksi kepada penguasa. “Dalam status Ricky dijadikan tersangka, para aktivis prodemokrasi, LSM, ormas, media massa, dan kelompok sipil lainnya tidak boleh diam. Harus berjuang bersama melakukan perlawanan kepada penguasa yang tidak mau dikoreksi. Saya berharap pelaporan di polisi segera dicabut dan dilakukan dialog antara Gubernur Lampung dengan rakyat yang mempertanyakan realisasi janji kampanye,” kata Syarief. (Baca: Gubernur dan Wagub Lampung Digugat Perbuatan Melawan Hukum) Sementara itu di tempat terpisah TEGAR Indonesia yang dimotori Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu, dan Resman Sidauruk, Rabu (28/10) pagi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang atas penetapan Ricky menjadi menjadi tersangka oleh pihak kepolisian terkait class action rakyat Lampung. (arh)





























