Pengamat: RAPBN 2016 Jangan Ambil Untung Dimuka

Pengamat: RAPBN 2016 Jangan Ambil Untung Dimuka
Jakarta, Obsessionnews – Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng yang juga Peneliti The Indonesia for Global Justice (IGJ) menyayangkan para penguasa negeri ini yang sekaligus bertindak sebagai regulator, eksekutor , kontraktor, operator. “Dengan kalkulatur, di tangan merancang anggaran untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya, dengan mengambil uang di muka, baik melalui penyertaan modal BUMN maupun penjaminan lain dari APBN, untuk selanjutnya menjadikan negara sebagai pembeli/penyewa tetap dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh proyek proyek mereka,” ungkapnya, Selasa (27/10/2015). Bagaimana skema besar RAPBN 2016? Menurut Salamuddin Daeng, berikut urutan logika berfikirnya: 1. RAPBN merancang berbagai mega proyek, seperti mega proyek listrik 35 ribu megawat, proyek kereta cepat jakarta bandung, mega proyek toll dan pelabuhan serta bandara, dan ratusan proyek lainnya. 2. Rancangan mega proyek tersebut tekah siap untuk dibagi bagikan kepada para pedagang, calo dan makelar yang saat ini berkuasa, baik di pemerintahan maupun di DPR. 3. Melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN dalam jumlah besar agar bisa membuka jalan bagi pelaksanaan proyek proyek tersebut. Selanjutnya BUMN akan melakukan kerjasama dengan swasta baik nasional maupun asing dalam melaksanakan proyek. 4. Dengan penyertaan modal yang besar (Rp. 70 triliun tahun 2015 dan Rp. 48 Trilun tahun 2016) maka dapat dijadikan dasar oleh BUMN untuk mencari utang dan menjual sahamnya kepada publik dan asing. 5. Selanjutnya proyek tersebut dibuka bagi investasi swasta dengan mekanisme public private partnership (ppp) atau diserahkan pemnguasaan dan pengelolaanya kepada swasta. negara dan rakyat nantinya akan menyewa atau membayar fasilitas infrastruktur tersebut kepada swasta. 6. Negara memberikan penjaminan penuh atas proyek proyek tersebut. jaminan tersebut terdiri dari jaminan negara tetap menyewa, jaminan atas risiko kegagalan proyek atau kerugian. jika terjadi kegagalan proyek atau kerugian maka negara akan menanggungnya. (Red)