Jaksa Agung Nyerah, Kasus Risma Ikuti Aturan Polri

Jaksa Agung Nyerah, Kasus Risma Ikuti Aturan Polri
Jakarta, Obsessionnews - Akhirnya Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada pihak Kepolisian. Ia menyatakan pihak Kejaksaan selama ini hanya menerima dan memproses surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Prasetyo menjelaskan, memang pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menerima SPDP dari Polda Jatim atas nama Tri Rismaharini tentang pengusutan kasus tindak pidana umum berkaitan dengan pemindahan Pasar Turi. SPDP itu diterima pihak Kejaksaan pada bulan Mei 2015. (Baca juga: Wah, Mendagri Minta Pembocor Risma Tersangka Dicopot) Namun, kata dia, dengan adanya perintah dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, yang sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Maka, otomatis kasus pengusutan Risma dihentikan oleh pihak Kejaksaan. "Kita kan cuman menerima, kalau sudah dikeluarkan SP3 ‎ya sudah selesai kasusnya dihentikan, kita bilang kita ikut apa yang disampaikan Polri," ujar Prasetyo di DPR, Selasa (27/10/2015). Menurut Prasetyo, SPDP yang diterima pihak Kejaksaan memang, tidak ada penetapan status Risma sebagai tersangka. Di suray tersebut, Risma hanya disebut sebagai pihak diduga sebagai tersangka yang dibutuhkan keteranganya. "Ya memang nggak ada status tersangka, Tulisanya diduga tersangka," jelasnya. Dengan begitu, Prasetyo menegaskan bahwa kasus Risma sudah clear atau selesai. Ia meminta kepada semua pihak untuk tidak meributkan lagi. Ia mengatakan, Jaksa sifatnya hanya menindaklanjuti pemeriksaan atau berkas perkara dari Kepolisian. Prasetyo juga membantah ada muatan politis di dalamnya. "Saya ini nggak tahu politik, saya penegak hukum, bicara sesuai dengan hukum," jelasnya. (Albar)