Duh, Kapolri Tegur Penyidik Kasus Risma

Jakarta, Obsessionnews - Untuk menuntaskan kegaduhan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memanggil seluruh penyidik serta Kapolda Jawa Timur. "Saya panggil semua penyidiknya, kapoldanya, saya cek masalah itu," tegas Kapolri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendapatkan penjelasan ada keterlambatan pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). "Saya minta, mana copy yang Bu Risma. Memang betul tidak disebutkan (tersangka) di sana (dalam SPDP)," ujarnya. Meskipun telah menemukan unsur kelalaian, jenderal bintang empat hanya memberikan teguran kepada penyidik. Pasalnya, kelalaian terkait masalah teknis menjadi tanggung jawab penyidik. "Ya penyidiknyalah. Sampai pada level itu, tanggung jawab teknis," ungkapnya. Kapolri juga mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kegaduhan karena tidak pernah mengumumkan kasus Risma ke publik. "Yang bikin gaduh siapa? Kan kami tidak mengumumkan ke publik," tukasnya. Menurutnya, SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum dibuat pada pertengahan Mei 2015, namun baru dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada 29 September. (baca juga: Polda Jatim Tetapkan Walikota Surabaya Risma Tersangka )"SPDP itu karena kalau kita memanggil seseorang, ya harus ada (suratnya)," katanya. Empat hari sebelum SPDP dikirim, sambung Kapolri, Polda Jatim sempat mengevaluasi hasil pemeriksaan para saksi termasuk Risma yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, penyidik sepakat tidak ditemukan unsur pidana sehingga pengusutan perkara harus dihentikan. "Setelah itu seharusnya diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Tapi, tanggal 22 September direktur krimum (Polda Jatim) sudah dimutasi, sedangkan pejabat yang baru belum datang karena masih naik haji, sehingga terlambat dan muncul rilis (informasi status tersangka) dari kejaksaan." Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan Kejaksaan Tinggi Jatim tidak tahu-menahu terkait penetapan Risma sebagai tersangka. "Kejaksaan hanya menerima SPDP dari polisi. Yang mengeluarkan SPDP adalah polisi setelah lakukan penyelidikan pada Mei lalu. SPDP hasil penyelidikan baru diserahkan ke kejaksaan September. Seharusnya penyerahan SPDP, apalagi untuk pidana umum tidak perlu sampai berbulan-bulan." (mtv/rez)





























