Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Disidangkan

Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Disidangkan
Bandung, Obsessionnews - Karena tidak memasukkan karyawannya menjadi anggota Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Jawa Barat (Jabar), salah satu perusahaan akan disidangkan. Demikian disampaikan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar Adjat Sudradjat usai membuka acara sosialisasi peraturan pemerintah program BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa (27/10). Adjat belum dapat menyebutkan nama perusahaan tersebut, namun yang pasti perusahaan kelas menengah di jabar yang kedapatan tidak dimasukan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan itu akan mendapatkan sanksi. "Ya pokoknya perusahaan itu kelas menengah dan beroperasi di Jabar, kan Jabar itu luas ada 27 kota kabupaten," paparnya. Menurut Adjat, petugas pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) BPJS Ketenagakerjaan terus-menerus menggelar sosialisasi dan razia terhadap perusahaan.  Hal itu sesuai dengan PP 86 pengawasan dan pemeriksaan yang sudah dibentuk pengawasan dan pemeriksaan, sehingga petugas Wasrik  melakukan BAP terutama kepada perusahaan yang belum mendaftar, mendaftarkan hanya  sebagian karyawan, hanya melaporkan sebagian upah, hanya memenuhi sebagian program seperti hanya mendaftarkan program jaminan kerja sementara program pensiun tidak didaftarkan. "Yang memenuhi katagori tersebut kita panggil dan dalam waktu 10 hari tidak ada respon maka akan didatangi dan di BAP," ucap Adjat sembari menambahkan, sanksi bagi para perusahaan pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 24/2011 yaitu denda Rp1 miliar dan kurungan minimal 8 bulan penjara. a-bpjs sosialisasi2 Sementara itu jumlah kepesertaan BPJS Jabar sudah mencapai 4,5 juta peserta dan belum menjadi peserta sebanyak 5,2 juta dari jumlah lapangan usaha di jabar yang penduduknya berusia 15 tahun keatas yang bekerja menurut lapangan usaha di Jabar sebanyak 20.456.889 terdiri atas pertanian, kehutanan, perburuan dan perikanan 4,2 juta, industri 4,3 juta, perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel 5,1 juta, Jasa kemasyarakatan. 3,2 juta dan lainnya 3,6 juta. Adjat juga mengungkapkan sampai bulan September 2015 ini ada 2396 pengajuan, jumlah pembayaran Rp. 50.961.100.000,00, rata-rata kasus perhari mencapai 266 kasus, rata-rata pembayaran perhari Rp5.662.344.444,44 dan rata-rata pembayaran/kasus Rp21.269.240, 40. BPJS juga menggarap program Bukan Penerima Upah/BPU, seperti pengojek, pedagang dan swasta lainnya selain itu bulan depan digulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memberikan pinjaman Rp10-500 juta untuk modal warung yang bekerjasama dengan Bank Mandiri, BRI dan BNI serta apabila dimungkinkan dengan Bank lainnya. (Dudy Supriyadi)