Romy: PPP Kembali ke Muktamar Bandung

Romy: PPP Kembali ke Muktamar Bandung
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romy) menilai kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya ataupun hasil Muktamar Jakarta sama-sama tidak sah. Hal itu dinyatakan Romy setelah ia melihat seluruh salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz (Muktamar Jakarta). Karena itu, ia meminta semua kembali kepada hasil Muktamar Bandung tahun 2009. "Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2015). Dalam Muktamar Bandung, Suryadharma Ali terpilih sebagai Ketua Umum, dan Romy dipilih sebagai Sekretaris Jenderal PPP. Menurut Romy, sebelum SK Muktamar Surabaya batal, SK yang sah adalah Muktamar Bandung. Karena itu, bila MA membatalkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, maka secara otomatis yang berlaku adalah SK Bandung. Sebab, Muktamar Jakarta selama ini tidak mendapatkan SK dari pemerintah. ‎ "Muktamar Jakarta yang menghasilkan Djan Farid-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun keduanya sudah ditolak oleh Menkumham karena tidak mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP," ucap Romy. Anggota Komisi III ini menambahkan, pihaknya belum bisa memutuskan sikap politik dan hukumnya kedepan. Saat ini ia masih membutuhkan masukan dari para senior PPP untuk menyelesaikan persoalan ini.‎ (Albar)