Politisi Gerindra Apresiasi Surya Paloh Datang Awal ke KPK

Politisi Gerindra Apresiasi Surya Paloh Datang Awal ke KPK
Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra, mengapresiasi langkah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang mendukung pemberantasan korupsi dengan memenuhi panggilan KPK lebih awal dari yang dijadwalkan. "Menurut saya dalam konteks penegakan hukum harus jelas. Nggak ada yang salah dengan pemanggilan itu," ujar Desmond di DPR Senin (26/10/2015). Di tengah banyaknya isu yang mengarah ke Partai Nasdem, menurut Desmoind, kehadiran Surya dianggap penting untuk meluruskan partainya, setelah mantan Sekjen-nya Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemanggilan Surya juga membuktikan bahwa KPK serius menangani kasus Bansos di Medan. "Kasus Surya Paloh misalnya kalau tidak ditindaklanjuti nanti kan jadi desas desus. Juga harus dituntaskan. Jangan sampai terkesan KPK tidak serius‎," tandas anak buah Prabowo. ‎Surya Paloh dipanggil KPK pada Jumat malam (23/10/2015). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan kasus suap yang menjerat Patrice. Pimpinan KPK sementara Johan Budi juga memberikan apresiasi kepada Surya yang sudah bersikap kooperatif terhadap KPK. Usai menjalani pemeriksaan Surya Paloh meminta kepada KPK untuk melakukan rekonstruksi pertemuan antara dirinya dengan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nogroho, dan Wakilnya Tengku Ery Nuradi serta Pengacara OC Caligis di Gedung DPP Nasdem Jakarta. "Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV, apa sih isinya pertemuan itu, siapa yang duduk, apa bicara, karena ini semua penting. Tapi itu terserah kepada penyidik," ‎kata Paloh Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Albar)