Kubu Rio Capella Persoalkan Syarat Formil Plt KPK

Kubu Rio Capella Persoalkan Syarat Formil Plt KPK
Jakarta, Obsessionnews - Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella mempertanyakan soal keabsahan pengangkatan pelaksana tugas (plt) tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji. Hal ini menjadi salah satu permohonan yang diajukan dalam praperadilan. "Jadi begini, pimpinan KPK ini diangkat berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti," ujar Maqdir di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015). "Akan tetapi pimpinan KPK pengganti ini di dalam ketentuan dari Perppu tersebut tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh Presiden, akan tetapi ini tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK," lanjutnya. Maqdir menyebut dalam Pasal 33 UU KPK, apabila ada kekosongan dalam pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Sementara, hal tersebut tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi ketika terjadi kekosongan di tubuh pimpinan KPK. "Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin sah atau tidak. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga tidak sah," kata Maqdir. Dengan alasan itu Maqdir percaya penetapan Rio Capella bisa dianulir melalui putusan praperadilan. "Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan," terangnya. Kubu Rio Capella telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Rio menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi 'pengamanan' perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di Kejaksaan. (Has)