Dikriminalisasi, Ricky Tamba Adukan Gubernur Lampung ke Komnas HAM

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan kriminalisasi aktivis '98 Ricky Tamba yang menjadi tersangka UU ITE, Pasal 160 dan 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung yang bertajuk ‘Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar’, Senin (26/10/2015). Ricky Tamba datang bersama Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia yang dipimpin Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk. Mereka diterima Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dan staff. "Komnas HAM sudah mendapatkan penjelasan dari Ricky Tamba dan tim pengacaranya. UU HAM menjamin semua warga negara melakukan kebebasan berekspresi, berpendapat dan aktif dalam pemerintahan. Apa yang disampaikan Ricky Tamba justru mengingatkan atau kritik prosedural lewat proses hukum yang baik, bukan demo yang anarki," ujar Laila dalam keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com Senin (26/10) sore. Komnas HAM, lanjutnya, mengapresiasi upaya Ricky dan TEGAR Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah daerah di Lampung tidak bereaksi secara reaktif mengadukan warganya yang mengkritik, tetapi harus berterima kasih diingatkan melalui class action. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, dari pemerintah pusat sampai daerah. Yang punya hak adalah warga negara. "Terkait kriminalisasi, kami menempatkan Ricky Tamba sebagai human right defender yang secara konsisten sejak ‘98 memperjuangkan hak masyarakat dan membantu pemerintah. Ketika negara belum memenuhi kewajiban, dia membantu mengampanyekan pemenuhan kebutuhan. Pemerintah harus berterima kasih. Human right defender bekerja suka rela tanpa dibayar dan ada kepentingan apa pun. Dalam kasus Ricky, tidak seharusnya pemda dan timnya termasuk aparat penegak hukum melakukan reaksi negatif," kata Laila. Komnas HAM telah mengeluarkan surat pengawasan atas nama Ricky dan segera meminta penjelasan kepada kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi human right defender. (arh)





























