Walhi: Bakar Hutan Dulu Baru Izin

Walhi: Bakar Hutan Dulu Baru Izin
Jakarta, Obsessionnews - Ada opini yang berkembang di tengah masyarakat kalau kebakaran hutan saat ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan energi. Dan yang dituding bermain di sini, adalah perusahaan-perusahaan pengelola hutan berbasis kelapa sawit. Zenzi Suhadi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam diskusi bertajuk Energi Kita yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) di gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Minggu (25/10) mengatakan sangat sulit menarik hubungan antara kebakaran hutan dengan upaya pemenuhan energi. "Tapi ada proses pelepasan kawasan hutan dan pemberian izin dengan alasan energi itu ada," kata Zenzi. Zenzi memaparkan, data Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebutkan, hingga 5 Oktober lalu 73% titik api ada di kawasan hutan tanaman industri serta Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Di sana, ditemukan pola sama yakni membakar kemudian diterbitkan izin konsesi. "Ini tidak bisa disanggah karena di mana ada perizinan, begitu polanya. Sangat susah mengatakan tidak ada skenario dalam kebakaran," jelas Zenzi. Memang, ada upaya agar Undang-Undang nomor 32 tentang lingkungan hidup segera direvisi. Sebab ketika terjadi kebakaran, masyarakat sekitar takut masuk ke area untuk ikut memadamkan api sebab Undang-Undang ini melarang mereka masuk. Makanya, Zenzi bilang untuk merubah UU ini jangan sampai memunculkan persoalan baru bagi masyarakat. Zenzi menilai, ada beberapa poin yang harus dilakukan kalau memang mau lepas dari bencana kebakaran hutan. Pertama, harus disadai ada pengelola wilayah. Sebab dulu kata dia, tak pernah ada kebakaran. Setelah ada izin pengelolaan hutan bagi perusahaan kelapa sawit, bencana terus terulang. Selanjutnya, memulihkan konsesi lahan gambut itu sendiri. Sebab debit air yang ada tidak merata, akibatnya ketika cuaca panas semua terbakar. "Maksimal ambang batas air itu 40 cm tingginya," jelas dia. Memang, menurut data yang dimiliki Walhi, ada konsesi yang dikeluarkan jauh melampaui kemampuan perusahaan pemegang hak dalam mengelola. "Saya tidak bisa katakan ini serakah," kata Zenzi. Jika proses hukum serius dilakukan, Zenzi yakin bencana kebakaran tidak akan terulang. Menurut dia, setiap tahun ada kebakaran hutan, pelakunya adalah perusahaan dengan area pengelolaan yang sama. "Izin di kawasan gambut, ketika perusahaan tidak dikabulkan permohonannya mereka membonceng RT/RW," sebut dia.(Mahbub Junaidi)