Sanksi Administrasi Saja, Tak Perlu Perdata Atau Pidana

Jakarta, Obsessionnews - Dalam proses pelepasan hutan kawasan, perlu melewati proses kajian akademis dan sebagainya. Undang-Undang nomor 32 tentang lingkungan hidup pun, mengakomodir dan mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang ada di sekitar kawasan. Eka W. Soegiri, kepala pusat hubungan masyarakat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengatakan, budaya membuka lahan tanaman pangan dengan cara membakar memang diperbolehkan. Dengan catatan, hujan dan cuaca panas bisa dikalkulasikan. Dan masyarakat di sekitar hutan, lebih pandai membaca gelagat alam. Persoalan membuka lahan dengan cara bakar pun tidak sama bagi setiap daerah. Dan Undang-Undang nomor 32 tadi, menjadi cantelan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Gubernur serta mengklasifikasikannya. Terkait kebakaran hutan yang saat ini tengah terjadi, Eka menyebutkan ada 314 perusahaan yang diduga terlibat. Saat ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sedang melakukan penyelidikan. "Di situlah akan diketaui apakah terbakar atau dibakar," kata Eka pada diskusi bertajuk Energi Kita yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (25/10). "Begitu sampai di Jakarta dan digelar perkara, keluarlah perusahaan dan sangsi administrasi," lanjut dia. Saat terbukti perusahaan melakukan pembakaran, mereka punya kewajiban merehabilitasi kawasan yang terbakar, meminta maaf melalui media massa nasional, dan mengganti segala kerugian. Pada 19 Oktober lalu, Eka bilang sudah diumumkan 10 nama perusahaan yang terlibat. Sangsi yang diberikan, berupa pencabutan perizinannya sebab ada indikasi kelalaian dalam pengelolaan hutan. "Ini artinya mereka tidak mampu mengelola. Dan ini konsekwensinya. Buat kami yang bersangkutan diberi konsesi pengelolaan dan tidak mampu. Sangsi berjalan tidak perlu menunggu perdata," sebut Eka.(Mahbub Junaidi)





























