Menteri Hanif Dari Lompat Pagar Hingga Sidak Bandara

Menteri Hanif Dari Lompat Pagar Hingga Sidak Bandara
Jakarta, Obsessionnews - Sebagai seorang Menteri Tenaga Kerja tugas yang diemban oleh Hanif Dhakiri tidaklah mudah. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Kemennaker juga ditugaskan untuk merumuskan, menetapkan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dengan memperluas kesempatan kerja. Serta memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan pagi para pekerja. Tidak terasa Hanif Dhakiri sudah memimpin Kemenaker selama satu tahun. ‎Satu hari setelah ia dilantik sebagai menteri dalam Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla, Hanif langsung menunjukkan kinerjanya dengan melakukan sidak ke Bandara Soekarno Hatta Selasa 28 Oktober 2014. Hanif berkeliling dengan para staf serta petugas keamanan bandara di bagian imigrasi. Ia menyempatkan diri melakukan pengecekan di lounge TKI untuk memeriksa pelayanan para TKI. Menurutnya, pelayanan untuk TKI di bandara selama ini cukup baik, namun akan selalu dipantau. Satu bulan kemudian, Hanif juga membuat gebrakan lagi dengan‎ melakukan sidak ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 5 November 2014. Lokasi penampungan itu tampak terlihat tertutup rapat. Fiber panjang berwarna biru yang ditambahi kawat berduri menutupi semua bagian pagar sehingga aktivitas para tenaga kerja di tempat penampungan itu tak dapat dilihat dari luar. Bahkan, di lokasi tersebut, tidak terdapat papan petunjuk tempat penampungan TKI. Sesampainya di lokasi, Hanif langsung meminta kepada pemilik asrama untuk membukakan pintu pagar. Namun, setelah beberapa kali permintaan itu tidak diindahkan, Hanif langsung meminta kepada stafnya untuk mendobrak pagar. Bahkan, secara tiba-tiba, Hanif naik berpijak di jok motor yang sedang di parkir di depan gerbang dan melompat pagar. Aksi dan kinerja Hanif itu dipicu karena banyaknya tenaga kerja indonesia yang bermasalah di luar negeri. Permasalah para TKI sangat beragam, dari kasus kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, sampai dengan kasus pembunuhan. Jumlah TKI yang memiliki nasib yang naas itu cukup banyak, salah satunya disebabkan karena keberangkatan mereka melalui jalur ilegal. Program Moratorium TKI Untuk memimalisir terjadi kasus hukum yang menimpa para TKI, Kementerian Tenaga Kerja akhirnya memutuskan untuk melakukan moratorium atau pemberhentian pengiriman TKI khususnya ke negara-negara Timur Tengah yang banyak terlibat konflik atau perang saudara. Hal itu sudah sesuai dengan intruksi Presiden, setelah ada TKI bernama Siti Zainab yang dihukum pancung di Arab Saudi. ‎Moratorium ini khusus bagi TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, atau pekerja kasar. Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai imbas adanya kebijakan moratorium, ‎pemerintah akan memperluasan kesempatan kerja di dalam negeri. Program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja diberikan pada daerah asal TKI ke Timur Tengah untuk 24 ribu orang melalui penciptaan wirausaha baru dan inkubasi bisnis, padat karya produktif, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja pendamping pada 2015. "Kami memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong-kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri. Ini dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya," ujar Hanif (4/8). Pengembangan UMKM Wujud ril dari Program pemberdayaan perluasan kesempatan kerja, Menteri Hanif mengembangkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 60 daerah kabupaten dan kota yang merupakan basis perekrutanTenaga Kerja Indonesia (TKI) atau dikenal sebagai daerahkantong TKI. 60 kantong TKI tersebut juga diberikan program edukasi keuangan dan pemanfaatan perbankan untuk usaha seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI. Program pemberdayaan TKI ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait seperti KementerianDesa, PDT dan Transmigrasi, Bank Indonesia- OJK, Kemkop dan UKM, kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sosial. Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti budidaya ayam, sapi dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan bordir. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias pengantin, lala boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil. ‎JHT Program unggulan lain yang sudah dilakukan oleh Menteri Hanif yakni‎ mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Revisi ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja atau buruh. Dalam aturan tersebut mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. "Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif. Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. Adapun mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia. Program ini mendapat apresiasi dari anggota DPR Komisi IX Muhammad Sarmuji. Sebagai mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan, Sarmuji menilai langkah Hanif melakukan revisi PP tentang JHT sudah tetap. Sebab, ‎aturan tersebut telah membuat buruh merasa terjamin masa tuanya. "Kalau jaminan hari tua, itu sudah ok semuanya. Ketika buruh itu kemudian berhenti pekerja, rencana hari tua itu menurut saya ada kemajuan‎," ujar Sarmuji Selasa 20 Oktober 2015. Mempersiapkan Masyarakat Ekonomi Asean ‎Tingginya tingkat pengangguran tentu akan berdampak buruk terhadap perekonomian. Jatuhnya nilai tukar rupiah dan anjloknya indeks saham merupakan penyebab dari kurangnya lapangan kerja dan terganggunya aktivitas ekonomi nasional. Itulah kritik yang dilontarkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Menteri Hanif. ‎ JK mengingatkan kembali bahwa tugas yang diemban Kementerian Ketenaga Kerjaan cukup berat. Karena, lapangan kerja merupakan suatu hal penting yang harus disediakan pemerintah untuk masyarakat. Dia mendorong agar Menaker dan jajarannya bekerja lebih keras untuk menciptakan lapangan kerja. "Ukuran pasti ekonomi itu lapangan kerja. Kenapa? Karena tujuan kita selalu ingin memberikan kesejahteraan," kata JK saat memberikan arahannya di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 22 Oktober 2015. Menurut JK, lapangan kerja adalah poin penting yang dibutuhkan agar masyarakat sejahtera. Masyarakat ‎kata dia, tidak akan sejahtera kalau banyak pengangguran. Terlebih Indonesia akan menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). JK mempertanyakan, bagaimana Indonesia mau bersaing jika masih banyak pengangguran. Hanif pun menyatakan siap untuk menghadapi MEA. Menurutnya, kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tak hanya tenaga kerja. Semua sektor terkait dan lintas instansi, pengusaha, masyarakat umum dan lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan. Setidaknya ada tiga strategi yang disiapkan Menteri Hanif‎ untuk menghadapi MEA pertama, adalah percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) di semua sektor. Kedua, percepatan penerapan sertifikasi kompetensi kerja bagi pekerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional. Caranya dengan mengotimalkan Balai Latihan Kerrja dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyiapkan dan mempercepat sertifikasi kompetensi kerja. "Agar profesi di seluruh sektor kerja kita mendapatkan pengakuan dunia internasional," jelas Hanif. Ketiga, pengendalian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia sekaligus mendorong pekerja Indonesia agar mampu bersaing dengan pekerja asing. Kemnaker telah punya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA yang lebih ketat. Skema Pengupahan Baru-baru ini ‎telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang skema pengupahan terhadap buruh, yang termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Skema pengupahan ini memicu kontroversi dan penolakan keras dari kaum buruh. Pasalnya, dalam sekema pengupahan yang baru itu, kenaikan upah buruh didasarkan pada kenaikan inflasi dan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Tujuan bagi pemerintah adalah, memudahkan bagi investor asing menanamkan sahamnya di Indonesia di saat kondisi ekonomi tengah lesu. Harus disadari di saat inflasi dan pertumbuhan ekonomi rendah, upah buruh juga rendah. Namun, apakah bila ke depan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia naik, pemerintah bisa menjamin upah buruh akan ikut naik. Ini yang tidak terjawab dalam isi di Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Hanif tampak biasa saja menanggapi banyaknya penolakan dari para buruh tentang skema pengupahan yang baru. ‎Ia menyatakan jumlah pekerja bisa menerima formula baru tersebut juga tidak kalah banyaknya. "Ada memang (yang menolak). Yang menerima juga banyak," katanya. Kamis 22 Oktober 2015. Menteri asal PKB ini menegaskan, pada intinya kebijakan terkait formula upah baru tersebut dibuat bukan hanya untuk kepentingan pekerja, tetapi juga mengakomodasi kepentingan masyarakat usia produktif yang belum mendapatkan pekerjaan. Jika kenaikan upah minimum tiap tahunnya terlalu tinggi, maka akan membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia sehingga tidak ada lapangan kerja baru yang bisa tercipta. "Pada intinya kebijakan yang terkait pengupahan dimaksudkan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah harus pikirkan mereka yang bekerja, belum bekerja dan dunia usaha. Jangan sampai tuntutan satu pihak kemudian mereka yang belum bekerja nggak bisa masuk kerja. Itu yang utama dari RPP Pengupahan," jelas dia. ‎Oleh sebab itu, Hanif meminta para buruh yang menolak formula baru ini untuk tidak membuang-buang energi melakukan aksi demonstrasi hingga mogok kerja. Hal tersebut menurutnya tidak akan membuat upah yang diterima pekerja lebih baik. (Albar)