Kebakaran Hutan, Pemberi dan Penerima Izin Konsesi Harus Dihukum!

Kebakaran Hutan, Pemberi dan Penerima Izin Konsesi Harus Dihukum!
Jakarta, Obsessionnews - Terkait kebakaran hutan, hingga saat ini belum ada sangsi tegas yang dijatuhkan kepada pembakar. Menurut Zenzi Suhadi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seharusnya kontrol bukan hanya kepada yang diberikan izin namun juga ke siapa yang menerbitkan perizinan. "Hampir semua diterbitkan bupati dan gubernur," kata Zenzi usai diskusi Energi Kita yang digelar Radio Republik Indonesia (RRI) di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (25/10). Zenzi menuturkan, sampai saat ini belum ada sangsi berat yang dijatuhkan kepada pelaku pembakar hutan. Dan kepada pemerintah daerah baik setingkat Bupati atau Gubernur, seharusnya mereka punya kewajiban untuk melakukan kontrol segala aktifitas di hutan. "Ketika tidak lakukan ini seharusnya mereka bisa dituntut," tegas Zenzi. Zenzi bilang, Undang-Undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup sudah dengan jelas mengatur tanggung jawab dan kewajiban kepala daerah terkait pemberian izin konsesi lahan. Jauh hari sebelum izin dikeluarkan untuk perkebunan atau konsesi tanaman industri, seharusnya ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sayangnya, hingga saat ini belum terlihat peran Pemda terhadap Amdal yang diterbitkan. "Seharusnya kalau ada indikasi tidak akan ada upaya memadamkan api, seharusnya izin tidak diterbitkan," sebut dia. Ini pun artinya, perusahaan yang mendapat izin tidak sanggup menjalankan mandat izin. Sebab ketika ada api, merekalah baik itu pemberi atau penerima izin yang bertanggung jawab. Zenzi bilang, soal sangsi administrasi berupa pencabutan izin harus segera dilakukan. Sedangkan hukuman pidana harus disasar ke siapa penikmatnya dan bukan cuma perusahaan saja. Selanjutnya, harus ada juga jaminan peristiwa serupa terulang lagi. "Karena kita lihat orang-orangnya (pelaku) itu sama," kata dia. Dalam konteks industri kelapa sawit, ada beberapa motif pembakaran lahan menurut Zenzi. Pertama pembakaran land clearing agar legal yakni bakar dulu baru urus izin, serta daya tampung yang menurun. Jika kebun sawit membakar setelah masa panen, maka bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 32 tentang lingkungan hidup. Soal penerbitan izin, penguasa cenderung menutup mata. Ini artinya, bisa dikatakan hak rakyat mendapat perlindungan berupa lingkungan sehat diabaikan. Lebih parah lagi, izin sering diberikan menjelang masa pemilu kepala daerah atau pemilu nasional. "Dan kami melihat ada korupsi di sini. Sebab yang ditemukan di lapangan berbanding lurus dengan dana yang harus dikeluarkan untuk menangani kebakaran," tegas Zenzi. Terkait penanganan kebakaran yang tengah dilakukan, Zenzi mengatakan ada upaya menggeser opini bahwa bencana terjadi karena faktor alam dan perusahaan pemegang konsesi menjadi relawan penanganan musibah. "Posisi mereka itu kewajiban dan ini sedang digeser," sebut dia. Beberapa perusahaan yang dikatakan Zenzi merupakan pelaku antara lain Sinarmas, Wilmar serta PT Perkebunan Nusantara. "Setiap tahun ada kebakaran hutan, pelakunya adalah perusahaan dengan area pengelolaan yang sama," sebut dia.(Mahbub Junaidi)