Dulu Urusan Izin Tanah 70 Hari, Kini Cukup 3 Jam

Dulu Urusan Izin Tanah 70 Hari, Kini Cukup 3 Jam
Jakarta, Obsessionnews - Untuk merealisasikan NawaCita Presiden Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)  telah menetapkan tiga program prioritas, yaitu peningkatan kualitas penataan ruang, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan penanganan sengketa pertanahan. Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo memberikan perhatian utama pada kebijakan kemudahan sektor public, dengan diluncurkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berisi pelayanan pemerintah dalam rangka peningkatan investasi. Dengan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 pada 26 Januari  lalu. Pencapaian satu tahun ini, Kementerian Agraria telah menerapkan kebijakan tersebut di bidang pertanahan dengan adanya terobosan dalam kemudahan mendapatkan Surat Keterangan Informasi Lahan dalam waktu tiga jam saja. “Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran. Dulu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan. Sekarang hanya 3 jam,” ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, belum lama ini. Paling lambat hanya perlu waktu 30 hari. Dimana deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.Yang dipotong waktunya adalah permohonan hak atas tanah. Para investor yang mau datang di instruksikan langsung mendatangi PTSP, lalu mereka diberikan keterangan dan segera diproses, dimana investor juga menunjuk kuasanya Begitu juga terkait pengukuran bidang tanah, sebelumnya memakan waktu 30 hari. Kini untuk luas tanah sampai dengan 200 hektar, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari. Sementara, untuk perpanjangan, kini tak lagi memerlukan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Tapi cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan. Selain itu, Hak Guna Bangunan, sebelumnya memakan waktu 50 hari, sekarang cukup 30 hari. Perpanjangannya pun sangat singkat, sebelumnya sampai 50 hari, sekarang cukup 5 hari (200 ha) dan 7 hari (di atas 200 ha). Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa investor nantinya akan memperoleh empat dokumen dalam satu paket. Tak hanya itu, Pelayanan Sabtu-Minggu, Car Free Day Service, Layanan 70 – 70, pelayanan online, pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona) berbasis kelurahan/desa, dan sertipikasi gratis untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kementerian ATR/BPN juga membebaskan atau memberi keringanan biaya sertipikasi tanah kepada lembaga sosial keagamaan, masyarakat tidak mampu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pensiunan, veteran, serta janda atau duda veteran/pensiunan. Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menerbitkan instruksi terkait dengan penyediaan tanah/lahan bagi peternakan. (Popi Rahim)