100 Persen Dana Desa Harus Masuk ke Rekening Masing-masing

Jakarta, Obsessionnews - Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah memasuki usia satu tahun pasca resmi dilantik pada 20 Oktober 2014 lalu. Selama kurun waktu itu, para menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja dituntut untuk bekerja ekstra merealisasikan janji kampanye Presiden yang tertuang dalam 9 NawaCita Joko Widodo - Jusuf Kalla. Waktu satu tahun memang bukan langkah yang bijak untuk menuntut banyak hal dari kinerja pemerintah. Namun, bersikap apatis dan menyerahkan begitu saja semua urusan kepada pemerintahan juga bukan sikap yang pas. Karena itu, perlu ada catatan khusus mengenai capaian kinerja para menteri Jokowi, apa saja yang sudah dilakukan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi misalnya, di bawah kepemimpinan Marwan Jafar, nampaknya sudah bisa melakukan banyak hal untuk mewujudkan pembangunan nasional yang dimulai dari desa-desa melalui beberapa program unggulan salah satunya adalah penyaluran dana desa. Menurut Marwan Jafar, lebih dari 80 persen dana desa telah disalurkan dari Anggaran Belanja Negara (APBN) ke kas kabupaten/kota untuk diteruskan ke rekening desa-desa. Dari Rp 20.661.700.629.357 (20,66 triliun) dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sebanyak Rp 16.094.344.190.957 (16,09 triliun) sudah masuk atau ditransfer ke rekening keuangan Kabupaten atau kota. Proses rekap nasional pencapaian penyaluran dana desa terus berjalan positif. Pasalnya, dari 74.093 desa se- Indonesia, baru 58.804 desa yang telah terdata menerima penyaluran bantuan dana desa, atau baru Rp. 8.537.270.521.420 (Rp 8,53 triliun) setara dengan 53,05 persen yang telah masuk ke rekening keuangan desa. "Kalau tidak terhambat macam-macam lagi, dua bulan ke depan penyaluran dana desa 100 persen harus sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” kata Marwan Untuk mencegah terjadinya penyelewenangan dana desa yang dilakukan pemerintah daerah setempat, Menteri Marwan juga sudah merekrut 26.000 tenaga pendamping untuk membantu pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia. Rekrutmen terdiri dari 21.000 pendamping lokal desa (PDL) yang ditempatkan di desa, 4.000 pendamping desa di kecamatan, dan 930 tenaga ahli di kabupaten/kota. Kebutuhan tenaga pendamping pada 2015 secara nasional berjumlah 44.321. Secara bergelombang, para tenaga pendamping sudah aktif bekerja mulai Oktober 2015. Tenaga pendamping memiliki keahlian di bidang infrastruktur, keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan badan usaha milik desa. Mereka juga diberi tugas untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan pembangunan rehabilitasi, pemeliharaan infrastruktur fisik atau pengembangan ekonomi desa yang berorientasi padat karya dan mengutamakan penggunaan sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Marwan optimis dana desa akan cepat tersalurkan ke desa-desa dengan daya penyerapan yang tinggi. Sebab, sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang isinya mengatur mengenai Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa. Setidaknya ada banyak kemudahan yang diatur dalam SKB, misalnya menunda keharusan membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dua syarat ini bisa menyusul setelah dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibuat sesimpel mungkin dan sambil jalan dapat disempurnakan. Cegah Urbanisasi Persoalan kemiskinan memang menjadi menjadi penyebab utama bagi penduduk desa hijrah ke kota. Untuk mencegah tingginya tingkat urbanisasi yang mencapai angka 65 persen tahun 2015, selain penyaluran Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi juga meluncurkan tiga program unggulan lainnya. Menurut Marwan, Program unggulan akan selalu dijadikan acuan utama dalam merumuskan kegiatan-kegiatan prioritas setiap tahun. Program unggulan itulah yang akan menghasilkan dampak terukur bagi peningkatan kemajuan dan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat desa, Pertama, adalah meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM) pada pertengahan Oktober 2015. IDM ini untuk memberikan perspektif yang komperhensif dalam mengatasi persoalan yang muncul di pedesaan. Dengan begitu, hal ini dapat dijadikan rujukan dalam menjalankan program pembangunan nasional yang dimulai dari desa. Indeks desa tersebut, mengedepankan pendekatan yang bertumpu kepada kekuatan sosial, ekonomi dan ekologi, tanpa melupakan kekuatan politik, budaya, sejarah, dan kearifan lokal. IDM dibuat untuk memperkuat pencapaian sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. IDM merupakan komposit dari ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi. Tiga dimensi ini dikembangkan lebih lanjut ke dalam 22 variabel dan 52 indikator. Hasil penghitungan IDM kemudian diklasifikasi ke dalam lima kategori desa, yakni desa sangat tertinggal dengan rentang nilai kurang dari atau sama dengan 0,491. Ketimpangan antara penduduk di desa dan kota, menurut Marwan bisa dilihat dari Indeks kedalaman kemiskinan di desa dan kota. Pada tahun 2014 persentase penduduk desa yang hidup di bawah garis kemiskinan adalah sebesar 13,8 persen, sedangkan penduduk kota berjumlah lebih kecil yaitu 8,2 persen. "Jika ditelisik lebih jauh diketahui bahwa tingkat kemiskinan di desa jauh lebih dalam dan lebih parah dibandingkan di kota," katanya. Bersamaan dengan peluncuran IDM itulah, Marwan juga menggencarkan program yang dijadikan andalan atasi kemiskinan, yaitu yang Kedua, Jaring Komunitas Wiradesa (JKWD), Lumbung Ekonomi Desa (LED), dan terakhir Lingkar Budaya Desa (LBD). “Urbanisasi harus ditekan angkanya agar desa bisa berkembang dan berdaya saing secara ekonomi,”ujar Menteri Desa. Menteri asal Pati Jawa Tengah ini memaparkan Program Jaring Komunitas Wiradesa, ini akan diarahkan untuk mengarusutamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan desa. Dengan demikian, mereka menjadi subjek berdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil. Sementara Program Lumbung Ekonomi Desa didesain untuk mendorong muncul dan berkembangnya aktifitas ekonomi masyarakat yang muncul di desa. Sedangkan Lingkar Budaya Desa sebagai program yang bertujuan untuk mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Program Transmigrasi Untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa Kementerian Desa, juga memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain melalui program transmigrasi. Tahun 2015 ini Kementerian Desa menargetkan bisa melakukan program pemindahan masyarakat alias transmigrasi sebanyak 4.336 Kepala Keluarga (KK) dengan jadwal pemberangkatan atau penempatan pada November tahun ini. Memang ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemerintah untuk mewujudkan program transmigasi. Pertema adalah pemeriksaan lokasi. Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memastikan apakah lahan sesuai atau tidak untuk ditempati oleh para transmigran. Pasalnya, lahan yang bisa dijadikan lokasi permukiman transmigran harus memenuhi beberapa unsur diantaranya, lokasinya dekat dengan area garapan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertanian garam atau potensi lain di masing-masing wilayah. Kriteria berikutnya, lahan tersebut memiliki potensi untuk berkembang. Kemudian, yang paling penting adalah lahan statusnya harus clean and clear. Artinya bebas dari kepemilikan pihak lain. Tidak berpenghuni dan sudah dikuasai oleh pemeritah, dan tidak bersengketa. Setelah itu beres Kementerian Desa, baru menyusun Petunjuk Operasional Kerja (POK). Marwan menargetkan, pembangunan fisik berupa rumah untuk para transmigran selesai pada November tahun ini. Proses pembangunan sampai saat ini masih terus berlangsung. Selama proses tersebut, pemerintah melakukan penggalangan calon-calon transmigran, melakukan pelatihan, pemberian pembekalan dan lain sebagainya. Baru pada bulan November ketika perumahan permukiman siap dan calaon transmigran dianggap sudah memiliki bekal yang cukup baru dilakukan penempatan. Kementerian Desa berjanji, akan memberikan lahan, peralatan pertanian dan juga nelayan kepada para transmigran. Bahkan, mereka akan mendapat gaji setiap bulannya. "Kami estimasi per bulan, transmigran akan mendapat bayaran antara Rp 12 sampai Rp 15 juta per bulan,” kata Marwan Jafar, orang nomor satu di kementerian tersebut usai bertemu ratusan kepala desa di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (27/3/2015) siang. Sebanyak 25 Gubernur yang ada di Indonesia sepakat mendukung pelaksanaan program transmigrasi yang dicanangkan Kementerian Desa. Dukungan itu dinyatakan dalam penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama bidang transmigrasi antara pimpinan daerah pengirim dan penerima transmigrasi di Jakarta, 22 September 2015. Sebanyak 25 gubernur itu yang menyatakan dukungannya terdiri dari 10 provinsi pengirim transmigran di antaranya Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT. Sedangkan penerima transmigrasi atau tempat tujuan terdiri dari 15 provinsi. Yakni, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung. Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara. Demikian sedikit banyaknya capaianya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Desa, satu tahun memang baru seperlima perjalanan pemerintahan. Namun, ini adalah waktu yang amat krusial untuk menentukan kelancaran roda pemerintahan hingga di ujung periode. Karena itu, para menteri bersantai-santi karena kerja masih sangat jauh dari kata selesai. (Albar)





























