Banggar DPR Minta Pasal Titipan Soal DAK Dihapus

Banggar DPR Minta Pasal Titipan Soal DAK Dihapus
Jakarta, ‎Obsessionnews - Ketua Badan Anggaran DPR  RI Ahmadi Noor Supit meminta pasal 12 dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2016 untuk dihapus. Sebab, DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan program melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik. Menurutnya, usulan program semuanya harus dari pemerintah. DPR kata dia, tidak punya hak untuk mengusulkan program agar dimasukan dalam RAPBN 2016. "Jadi tidak usulan program dari DPR, pasal itu harus dihapus," ujarnya di DPR, Jumat (23/10/2015). Sebagai Ketua Banggar, publik mempertanyakan mengapa pasal tersebut bisa lolos dan disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam rapat Panita Kerja (Panja) RUU APBN 2016 di DPR selasa kemarin (20/10/2015). ‎Ia membantah, pasal titipan tersebut adalah cara DPR menyandera pemerintah agar APBN 2016 disahkan. "Itu kayanya ada kesalahan dari tim perumus. Tapi redaksionalnya dari pemerintah. Saya juga bingung," kata Supit. Diketahui dengan adanya pasal tersebut mengusulkan dana alokasi khusus fisik, yang  anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Bahkan, pengalokasian dana alokasi khusus reguler senilai Rp 57,57 triliun. Kewenangan DPR hampir sama dengan pemerintah. Supit berjanji pasal tersebut akan dihapus pada rapat Panja yang akan datang, sebelum akhirnya RUU APPBN 2016 disahkan menjadi UU pada sidang paripurna 30 Oktober 2015. Ia mengaku, pada rapat sebelumnya tidak hadir, sehingga tidak tahu ada pasal 12 yang dimasukan. "Saya sebagai Ketua Banggar akan hapus itu. Saya jamin," jelasnya. (Albar)